Dokter Djaja Dianggap Kurang Kompatibel
Dalam persidangan, saksi ahli dokter forensik Djaja Surya Atmadja mengungkap bahwa jenazah Mirna berwarna biru sehingga dia meyakini mendiang bukan keracunan sianida. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Eddy Hiariej yang ketika itu menjadi saksi ahli dalam persidangan Jessica Wongso mengungkap tentang apa itu saksi ahli.
"Seorang ahli memberi keterangan secara garis besar itu ada dua. Ada ahli ketika akan memberi keterangan itu tidak melakukan apa-apa, tapi ada ahli ketika akan memberi keterangan dia harus melakukan eksperimen, harus melakukan observasi, harus melakukan pemeriksaan," ucap Prof. Eddy.
Berdasarkan hal itu, Prof Eddy menyebut harusnya menanyakan pada dokter yang langsung menangani jenazah Mirna. Dia pun menyangsikan dr Djaja yang saat itu hanya melakukan pembalseman pada mayat Mirna.
"Tapi kan dr Djaja tidak melakukan autopsi. Kalau nilai pembuktian orang tidak melakukan autopsi, lalu dia bicara itu tidak beda dengan orang yang ngomong sembarangan di pinggir jalan," ucap Prof. Eddy.
Sebelumnya Prof. Eddy menjelaskan ketika itu dokter mengambil sampel lambung, empedu, hati, urine, dari tubuh Mirna lalu diuji di laboratorium forensik. Dari hasil uji yang dibaca oleh Prof Budi Sampurna ditemukan ada Natrium Sianida atau NaCN.
"Itu kan satu rangkaian senyawa ion 0,2 sianida mg/L, juga ada 950 mg natrium per liter. Makanya kita harus membaca kesimpulan Prof Budi Sampurna bahwa kandungan NaCN, natrium sianida di dalam tubuh Mirna sudah cukup mematikan," jelas Prof Eddy.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Baca Juga: Punya Indra Keenam, Reaksi Cinta Kuya Tonton Kasus Jessica - Mirna Dipuji Berkelas