Profil 2 Hakim MK yang Berani Beda Pendapat di Sidang Gugatan Usia Capres

Farah Nabilla

Senin, 16 Oktober 2023 | 18:53 WIB
Profil 2 Hakim MK yang Berani Beda Pendapat di Sidang Gugatan Usia Capres
Suasana jalannya sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hampir bulat suara menyatakan penolakan terhadap gugatan Partai Garuda terkait usia minimal capres-cawapres.

Sebelumnya, beberapa pihak seperti Partai Solidaritas Indonesia hingga Partai Garuda menggungat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan itu mengusulkan bahwa mereka yang belum genap berusia 40 tahun bisa ikut nyalon sebagai capres maupun cawapres.

Sebagian besar hakim konstitusi yang duduk di persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023) tegas menolak gugatan tersebut.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

Anwar mengungkap bahwa ada dua hakim yang berani menyatakan pendapat berbeda dari seluruh majelis hakim konstitusi yang hadir dalam persidangan tersebut.

Kedua sosok tersebut adalah Suhartoyo dan M Guntur Hamzah, yang secara tegas menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Lantas, seperti apa rekam jejak kedua hakim tersebut.

Profil Suhartoyo

baca juga

Mengutip laman resmi MK, Suhartoyo merupakan pria asal Sleman, Yogyakarta yang lahir pada 15 Oktober 1959.

Suhartoyo merupakan tamatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan lulus pada tahun 1983, sehingga menjadikan dirinya satu alma mater dengan Menkopolhukam Mahfud MD.

Tak cukup dengan gelar S1, Suhartoyo kemudian melanjutkan studinya ke pascasarjana Magister Ilmu Hukum di Universitas Tarumanegara, lulus pada tahun 2003.

Suhartoyo juga berhasil menyabet gelar doktorat Ilmu Hukum dari  Universitas Jayabaya pada tahun 2014.

Usai menamatkan studinya, Suhartoyo langsung terjun ke penegakan hukum. Berikut segudang jabatan yang pernah diemban pria asal Kota Pelajar ini:

  • Hakim Pengadilan Negeri Curup (1989-1995)
  • Hakim Pengadilan Negeri Metro (1995-99)
  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi (1999-2001)
  • Hakim Pengadilan Negeri Tangerang (2001-2004)
  • Ketua Pengadilan Negeri Praya (2004-2006)
  • Hakim Pengadilan Negeri Bekasi (2006-2009)
  • Wakil Ketua (2009-2010)
  • Ketua Pengadilan Negeri Pontianak
  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (2010-2011),
  • Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2011)
  • Hakim Konstitusi (2015-sekarang)

Profil M Guntur Hamzah

M. Guntur Hamzah juga turut sependapat dengan Suhartoyo yang menyatakan dissenting opinion dalam persidangan gugatan usia capres. Guntur lahir di Makassar, 8 Januari 1965.

Guntur menempuh pendidikan di berbagai perguruan tinggi di daerah Indonesia yang berbeda-beda, yakni Universitas Hasanuddin, Universitas Padjadjaran, dan terakhir Universitas Airlangga.

Guntur Hamzah di luar hukum merupakan seorang akademisi. Ia dikukuhkan menjadi profesor atau guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Ia juga berkontribusi banyak di dunia pengembangan ilmu hukum, salah satunya melalui jabatan Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (P4TIK) MK.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bicara Kans Lawan Prabowo-Gibran di Pilpres, Anies: Kami Siap!

Bicara Kans Lawan Prabowo-Gibran di Pilpres, Anies: Kami Siap!

Kotak Suara | Senin, 16 Oktober 2023 | 18:44 WIB

Sidang MK Ditutup dengan Penolakan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres di Bawah 25 Tahun

Sidang MK Ditutup dengan Penolakan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres di Bawah 25 Tahun

Kotak Suara | Senin, 16 Oktober 2023 | 18:41 WIB

Keponakannya Dikabarkan Maju Cawapres, Ketua MK Tak Hadiri Sidang Hakim Hindari Konflik Kepentingan

Keponakannya Dikabarkan Maju Cawapres, Ketua MK Tak Hadiri Sidang Hakim Hindari Konflik Kepentingan

News | Senin, 16 Oktober 2023 | 18:39 WIB

Tak Gentar Dukung Duet Prabowo-Gibran, Projo Buang Mentah-mentah Soal Dinasti Politik

Tak Gentar Dukung Duet Prabowo-Gibran, Projo Buang Mentah-mentah Soal Dinasti Politik

News | Senin, 16 Oktober 2023 | 18:08 WIB

Perubahan Sikap MK Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Terjadi saat Paman Gibran Ikut RPH

Perubahan Sikap MK Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Terjadi saat Paman Gibran Ikut RPH

News | Senin, 16 Oktober 2023 | 18:03 WIB

MK Ketok Palu Soal Batas Usia Capres, Pengamat The Indonesian Institute: Logika yang Tidak Karuan

MK Ketok Palu Soal Batas Usia Capres, Pengamat The Indonesian Institute: Logika yang Tidak Karuan

Kotak Suara | Senin, 16 Oktober 2023 | 17:59 WIB

Kebingungan Lihat MK Tak Konsisten Soal Gugatan Usia Capres Cawapres, Hakim Saldi: Sikapnya Berubah Sekelebat

Kebingungan Lihat MK Tak Konsisten Soal Gugatan Usia Capres Cawapres, Hakim Saldi: Sikapnya Berubah Sekelebat

Kotak Suara | Senin, 16 Oktober 2023 | 17:56 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×