MK Ketok Palu Soal Batas Usia Capres, Pengamat The Indonesian Institute: Logika yang Tidak Karuan

Chandra Iswinarno

Senin, 16 Oktober 2023 | 17:59 WIB
MK Ketok Palu Soal Batas Usia Capres, Pengamat The Indonesian Institute: Logika yang Tidak Karuan
Suasana jalannya sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia di bawah 40 tahun tidak bisa dimajukan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres), kecuali memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan dinilai sebagai logika yang tidak karuan.

Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute (TII) Felia Primaresti mengemukakan bahwa keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak konsisten dan tidak bisa diterima.

"Apabila memang negara konsisten dengan hal tersebut, seharusnya putusan MK terkait dengan batasan usia cawapres 35 tahun bisa dikabulkan," ujarnya melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (16/10/2023).

Ia mengemukakan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak konsisten karena sebelumnya negara selama ini menggaungkan partisipasi anak muda dalam ranah politik.

Felia juga menambahkan, dengan ditolaknya gugatan di bawah usia 40 tahun malah mengabulkan gugatan terkait dengan syarat menjadi cawapres.

"Dengan ditolaknya gugatan tersebut dan justru malah mengabulkan gugatan terkait dengan syarat menjadi cawapres yaitu memiliki pengalaman menjadi kepala daerah akan terasa kental dengan unsur konflik kepentingan," ujarnya.

Felia menyampaikan hal tersebut, lantaran Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman merupakan adik ipar Joko Widodo, yang artinya merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka dan secara tidak langsung juga berelasi dengan Bobby Nasution.

"Memiliki pengalaman menjadi kepala daerah akan terasa kental dengan unsur konflik kepentingan," ujarnya.

Sementara itu, Peneliti Hukum TII Christina Clarissa Intania menilai penolakan gugatan batas usia capres-cawapres yang ditolak MK sudah benar, karena memang bukan merupakan keweangan lembaga tersebut.

baca juga

"Seharusnya logika yang sama diterapkan juga untuk sisa permohonannya. Dalam Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden telah dimandatkan di UU."

"Keterlibatan pemuda merupakan hal yang baik dan sangat diharapkan, namun perlu diperhatikan siapa yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan tersebut. Yang mana dalam kasus ini adalah pembentuk peraturan perundang-undangan, yaitu DPR dan pemerintah," katanya.

TII sebelumnya juga pernah mempublikasikan riset untuk mendorong partisipasi anak muda dalam politik secara bermakna.

Salah satu rekomendasi yang diajukan yakni mendorong reformasi internal kelembagaan partai, termasuk dengan menerapkan 'merit system' dalam proses nominasi kandidat di kompetisi politik dalam proses yang demokratis dan berdasarkan 'good governance'.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menengok Batas Usia Capres dan Cawapres di Berbagai Negara, Banyak di Bawah 40 Tahun

Menengok Batas Usia Capres dan Cawapres di Berbagai Negara, Banyak di Bawah 40 Tahun

Kotak Suara | Senin, 16 Oktober 2023 | 17:05 WIB

Pengagum Gibran Menang Gugatan di MK, Projo Segera Deklarasi Mr. G Jadi Cawapres Prabowo

Pengagum Gibran Menang Gugatan di MK, Projo Segera Deklarasi Mr. G Jadi Cawapres Prabowo

News | Senin, 16 Oktober 2023 | 17:02 WIB

Peluang Gibran Jadi Cawapres Tertutup Pasca Keputusan MK, Relawan di Jogja Kecewa

Peluang Gibran Jadi Cawapres Tertutup Pasca Keputusan MK, Relawan di Jogja Kecewa

Jogja | Senin, 16 Oktober 2023 | 16:55 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:54 WIB

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:52 WIB

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:48 WIB

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:43 WIB

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:37 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

×