Jejak Karier Saldi Isra, Wakil Ketua MK Beda Pendapat dengan Anwar Usman, Akui Ini Peristiwa Aneh yang Luar Biasa

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:43 WIB
Jejak Karier Saldi Isra, Wakil Ketua MK Beda Pendapat dengan Anwar Usman, Akui Ini Peristiwa Aneh yang Luar Biasa
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra. (Suara.com/Dea) - Jejak Karier Saldi Isra, Wakil Ketua MK Beda Pendapat dengan Anwar Usman, Akui Ini Peristiwa Aneh yang Luar Biasa

Suara.com - Keputusan final untuk perkara gugatan batas usia capres-cawapres telah diambil. Perubahan yang cukup signifikan dinyatakan, dan membuat Saldi Isra, seorang hakim konstitusi, memberikan opininya dan menyatakan kebingungan. Tentu kemudian publik penasaran dengan jejak karier Saldi Isra.

Pada sidang yang dilakukan terkait batas usia tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyatakan kebingungannya bagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi dapat berubah dalam waktu singkat.

"Sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa “aneh” yang “luar biasa” dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," ujar Saldi Isra (16/10/2023).

Pernyataan tegas Saldi Isra yang konsisten menolak gugatan batas usia capres-cawapres inilah yang membuatnya jadi sorotan publik. Bagaimana jejak karier Saldi Isra?

Sekilas Jejak Karier Saldi Isra

Saldi Isra menjadi salah satu dari empat hakim konstitusi yang berbeda pendapat dengan putusan yang diambil MK. Dalam konteks ini, batas usia untuk capres dan cawapres minimal tetap 40 tahun, namun dikecualikan bagi mereka yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum.

Dirinya sendiri dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 11 April 2017 lalu sebagai seorang hakim konstitusi, menggantikan nama besar Patrialis Akbar. Terkini, beliau menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Jejak pendidikannya dimulai di Institut Teknologi Bandung, namun kemudian ia berpindah ke Jambi untuk mencari kerja. Ia masuk ke Jurusan Ilmu Hukum Universitas Andalas, dan mendapatkan predikat Summa Cum Laude dengan IPK akhir 3,86.

Karirnya dimulai dengan menjadi seorang dosen di Universitas Bung Hatta pada 1995 lalu, sebelum kemudian pindah ke Universitas Andalas di Padang.

Selama hampir 22 tahun ia mendedikasikan hidupnya dalam mengajar mahasiswa, dan mendapatkan gelar S2 Master of Public Administration di Universitas Malaysia pada tahun 2001 lalu.

Di tahun 2009, ia menyelesaikan pendidikan doktor di Universitas Gadjah Mada dan mendapatkan predikat Cum Laude, kemudian di tahun 2010 dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Andalas.

Aktif menulis di berbagai media massa dan jurnal membuat namanya cukup dikenal. Ia juga merupakan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas. Namanya juga tercatat dalam gerakan antikorupsi di tanah air, dan berhasil menjadi hakim konstitusi di usia 48 tahun.

Lahir pada pertengahan tahun 1968 lalu, beliau memiliki seorang istri, Leslie Annissa Taufik, dan dikaruniai tiga orang anak, Wardah A. Ikhsaniah Saldi, Aisyah ‘Afiah Izzaty Saldi, dan Muhammad Haifan Saldi.

Pernyataannya jelas menjadi elemen baru dalam putusan yang diambil MK atas gugatan yang diajukan terkait batas usia capres dan cawapres. Tidak heran jika tanggapan publik kemudian menjadi beragam, atas putusan tersebut.

Itu tadi sekilas tentang jejak karier Saldi Isra yang menyampaikan perbedaan pendapatnya atas gugatan ke MK. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggapi Putusan MK, Yusril Berkelakar soal 'Pemilu Sayang Anak': Beruntunglah yang Pernah jadi Anak Presiden

Tanggapi Putusan MK, Yusril Berkelakar soal 'Pemilu Sayang Anak': Beruntunglah yang Pernah jadi Anak Presiden

Kotak Suara | Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:02 WIB

Walau Gugatannya Dikabulkan MK, Almas Ngaku Tak Berekspektasi Gibran Maju di Pilpres 2024, Ini Alasannya!

Walau Gugatannya Dikabulkan MK, Almas Ngaku Tak Berekspektasi Gibran Maju di Pilpres 2024, Ini Alasannya!

Kotak Suara | Selasa, 17 Oktober 2023 | 13:26 WIB

SETARA: Tidak Ada Presiden Sibuk Persiapkan Penggantinya Kecuali Jokowi

SETARA: Tidak Ada Presiden Sibuk Persiapkan Penggantinya Kecuali Jokowi

Kotak Suara | Selasa, 17 Oktober 2023 | 13:23 WIB

MK Kabulkan Gugatan Almas Mahasiswa Fans Gibran, Boyamin Saiman: Itu Anakku

MK Kabulkan Gugatan Almas Mahasiswa Fans Gibran, Boyamin Saiman: Itu Anakku

Kotak Suara | Selasa, 17 Oktober 2023 | 12:27 WIB

Terkini

SNBT 2026 Daya Tampungnya Berapa? Ini Update Terbaru dan Cara Cek Kuota PTN

SNBT 2026 Daya Tampungnya Berapa? Ini Update Terbaru dan Cara Cek Kuota PTN

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:31 WIB

Ini Perbedaan Arti WFH, WFO, dan WFA, Jangan Keliru Mengartikannya

Ini Perbedaan Arti WFH, WFO, dan WFA, Jangan Keliru Mengartikannya

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:29 WIB

Link Resmi dan Syarat Pendaftaran Rekrutmen Polri 2026, Ini Cara Lengkapnya

Link Resmi dan Syarat Pendaftaran Rekrutmen Polri 2026, Ini Cara Lengkapnya

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:28 WIB

Cara Pakai Toner Pad yang Benar, Panduan Lengkap untuk Kulit Glowing Maksimal

Cara Pakai Toner Pad yang Benar, Panduan Lengkap untuk Kulit Glowing Maksimal

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:24 WIB

ASN Resmi WFA setelah Lebaran 2026, Bagaimana Nasib Pegawai Swasta? Simak Aturan Lengkapnya!

ASN Resmi WFA setelah Lebaran 2026, Bagaimana Nasib Pegawai Swasta? Simak Aturan Lengkapnya!

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:13 WIB

Update Jadwal Ganjil Genap Jakarta Selama Libur Lebaran 2026, Cek Jamnya

Update Jadwal Ganjil Genap Jakarta Selama Libur Lebaran 2026, Cek Jamnya

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:11 WIB

5 Rekomendasi Day Cream Penghilang Flek Hitam Usia 40-an, Mulai Rp60 Ribuan

5 Rekomendasi Day Cream Penghilang Flek Hitam Usia 40-an, Mulai Rp60 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10 WIB

Cara Atur Jadwal Puasa Syawal dan Qadha agar Selesai Sebelum Masuk Bulan Dzulqa'dah, Wajib Catat

Cara Atur Jadwal Puasa Syawal dan Qadha agar Selesai Sebelum Masuk Bulan Dzulqa'dah, Wajib Catat

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:52 WIB

Cara Daftar Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah Secara Online

Cara Daftar Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah Secara Online

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:51 WIB

Sampai Kapan ASN WFA setelah Libur Lebaran 2026? Ini Aturan Lengkapnya!

Sampai Kapan ASN WFA setelah Libur Lebaran 2026? Ini Aturan Lengkapnya!

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:36 WIB