Walau Gugatannya Dikabulkan MK, Almas Ngaku Tak Berekspektasi Gibran Maju di Pilpres 2024, Ini Alasannya!

Agung Sandy Lesmana | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 17 Oktober 2023 | 13:26 WIB
Walau Gugatannya Dikabulkan MK, Almas Ngaku Tak Berekspektasi Gibran Maju di Pilpres 2024, Ini Alasannya!
Walau Gugatannya Dikabulkan MK, Almas Ngaku Tak Berekspektasi Gibran Maju di Pilpres 2024, Ini Alasannya! [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan materil Pasal 169 huruf q, tentang UU Pemilu, soal usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara yang terigister dengan nomor 90/PUU-XXI/2023, Almas meminta MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres-cawapres, selama berpengalaman menjadi kepala daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. membuka laptop saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. membuka laptop saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.

Almas mengaku alasan dirinya mengajukan gugatan ke MK bukan semata-mata karena menjadi pendukung Gibran Rakabuming Raka dan sama-sama merupakan warga Solo. Dia mengklaim dirinya bahkan tidak terlalu berharap Gibran maju di Pilpres 2024 mendatang. 

"Kalau ditanya soal itu, saya sebenarnya gak terlalu ekspektasi, beliau mau maju sebagai capres. Tapi saya hanya memfasilitasi orang-orang yang mungkin berpotensi," kata Almas kepada Suara.com lewat sambungan telepon, Selasa (17/10/2023). 

Karikatur bakal capres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Rochmat]
Karikatur bakal capres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Rochmat]

Menurutnya, gugatan itu diajukan karena untuk mendorong anak muda lainnya yang terbentur usia, walau punya potensi menjadi seorang pemimpin. 

"Gak hanya di 2024 aja, Pemilu selanjutnya juga berkemungkinan memiliki SDM yang berpotensi tapi masih terhalang umur, ya saya memfasilitasi. Gak semata untuk mas Gibran," katanya. 

Ia juga mengaku senang, karena sebagai mahasiswa bisa turut andil dalam Pemilihan Umum. Terlebih bisa menjadi pintu masuk bagi para anak muda yang berpotensi untuk masuk dalam dunia politik.

"Ibarat saya sebagai pintunya lah kepada orang-orang ke depannya ingin mengajukan dan berpotensi tapi masih terbatas usia,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SETARA: Tidak Ada Presiden Sibuk Persiapkan Penggantinya Kecuali Jokowi

SETARA: Tidak Ada Presiden Sibuk Persiapkan Penggantinya Kecuali Jokowi

Kotak Suara | Selasa, 17 Oktober 2023 | 13:23 WIB

Said Didu Sebut Yusril Ihza Mahendra Penjilat Dinasti Kekuasaan

Said Didu Sebut Yusril Ihza Mahendra Penjilat Dinasti Kekuasaan

Kotak Suara | Selasa, 17 Oktober 2023 | 13:17 WIB

Usai MK Ketok Palu Batas Usia Capres, Ahmad Sahroni: Sangat Besar Peluang Gibran Jadi Cawapres

Usai MK Ketok Palu Batas Usia Capres, Ahmad Sahroni: Sangat Besar Peluang Gibran Jadi Cawapres

Kotak Suara | Selasa, 17 Oktober 2023 | 13:09 WIB

Profil Para Hakim MK yang Tolak Putusan Batas Usia Capres-cawapres Pemilu 2024

Profil Para Hakim MK yang Tolak Putusan Batas Usia Capres-cawapres Pemilu 2024

Kotak Suara | Selasa, 17 Oktober 2023 | 12:57 WIB

MK Kabulkan Gugatan Almas Mahasiswa Fans Gibran, Boyamin Saiman: Itu Anakku

MK Kabulkan Gugatan Almas Mahasiswa Fans Gibran, Boyamin Saiman: Itu Anakku

Kotak Suara | Selasa, 17 Oktober 2023 | 12:27 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB