Walau Gugatannya Dikabulkan MK, Almas Ngaku Tak Berekspektasi Gibran Maju di Pilpres 2024, Ini Alasannya!

Agung Sandy Lesmana, Faqih Fathurrahman

Selasa, 17 Oktober 2023 | 13:26 WIB
Walau Gugatannya Dikabulkan MK, Almas Ngaku Tak Berekspektasi Gibran Maju di Pilpres 2024, Ini Alasannya!
Walau Gugatannya Dikabulkan MK, Almas Ngaku Tak Berekspektasi Gibran Maju di Pilpres 2024, Ini Alasannya! [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan materil Pasal 169 huruf q, tentang UU Pemilu, soal usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara yang terigister dengan nomor 90/PUU-XXI/2023, Almas meminta MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres-cawapres, selama berpengalaman menjadi kepala daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. membuka laptop saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. membuka laptop saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.

Almas mengaku alasan dirinya mengajukan gugatan ke MK bukan semata-mata karena menjadi pendukung Gibran Rakabuming Raka dan sama-sama merupakan warga Solo. Dia mengklaim dirinya bahkan tidak terlalu berharap Gibran maju di Pilpres 2024 mendatang. 

"Kalau ditanya soal itu, saya sebenarnya gak terlalu ekspektasi, beliau mau maju sebagai capres. Tapi saya hanya memfasilitasi orang-orang yang mungkin berpotensi," kata Almas kepada Suara.com lewat sambungan telepon, Selasa (17/10/2023). 

Karikatur bakal capres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Rochmat]
Karikatur bakal capres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Rochmat]

Menurutnya, gugatan itu diajukan karena untuk mendorong anak muda lainnya yang terbentur usia, walau punya potensi menjadi seorang pemimpin. 

"Gak hanya di 2024 aja, Pemilu selanjutnya juga berkemungkinan memiliki SDM yang berpotensi tapi masih terhalang umur, ya saya memfasilitasi. Gak semata untuk mas Gibran," katanya. 

Ia juga mengaku senang, karena sebagai mahasiswa bisa turut andil dalam Pemilihan Umum. Terlebih bisa menjadi pintu masuk bagi para anak muda yang berpotensi untuk masuk dalam dunia politik.

"Ibarat saya sebagai pintunya lah kepada orang-orang ke depannya ingin mengajukan dan berpotensi tapi masih terbatas usia,” tutupnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SETARA: Tidak Ada Presiden Sibuk Persiapkan Penggantinya Kecuali Jokowi

SETARA: Tidak Ada Presiden Sibuk Persiapkan Penggantinya Kecuali Jokowi

Kotak Suara | Selasa, 17 Oktober 2023 | 13:23 WIB

Said Didu Sebut Yusril Ihza Mahendra Penjilat Dinasti Kekuasaan

Said Didu Sebut Yusril Ihza Mahendra Penjilat Dinasti Kekuasaan

Kotak Suara | Selasa, 17 Oktober 2023 | 13:17 WIB

Usai MK Ketok Palu Batas Usia Capres, Ahmad Sahroni: Sangat Besar Peluang Gibran Jadi Cawapres

Usai MK Ketok Palu Batas Usia Capres, Ahmad Sahroni: Sangat Besar Peluang Gibran Jadi Cawapres

Kotak Suara | Selasa, 17 Oktober 2023 | 13:09 WIB

Profil Para Hakim MK yang Tolak Putusan Batas Usia Capres-cawapres Pemilu 2024

Profil Para Hakim MK yang Tolak Putusan Batas Usia Capres-cawapres Pemilu 2024

Kotak Suara | Selasa, 17 Oktober 2023 | 12:57 WIB

MK Kabulkan Gugatan Almas Mahasiswa Fans Gibran, Boyamin Saiman: Itu Anakku

MK Kabulkan Gugatan Almas Mahasiswa Fans Gibran, Boyamin Saiman: Itu Anakku

Kotak Suara | Selasa, 17 Oktober 2023 | 12:27 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×