Selagi barang yang diperantarakan bukan hal yang melanggar hukum dan pembeli secara sadar membeli tiket itu. Maka penjualam tersebyt tidak melanggar hukum. Terkecuali jika tiket yang dijual belikan adalah tiket palsu. Maka dari itu baru bisa terkena tindak pidana.
Blio mengatakan kalau menghilangkan calo tiket itu sangat sulit. Lantaran hal ini sudah mendarah daging di Indonesia. Hal yang bisa dilakukan ini pun hanya meminimalisir dengan pengaturan kontruksi penjualan tiket konser.
"Menghilangkan sulit. Tapi dalam peristiwa ini setidaknya meminimalisirkan harusnya bisa," kata Sapta.
"Mereka harus punya satu forum yang legal. Kalau tidak dari EO semuanya nggak resmi," tambahnya.
Perilaku FOMO yang Semakin Mendorong Calo Tiket Tetap Ada
Seperti yang diketahui kalau percaloan ini tidak memilik hukum tertulis di Indonesia. Selain pihak penyelenggara yang bisa meminimalisir percaloan ini, masyarakat pun bisa.
Pasalnya cara kerja calo tiket pun menyesuaikan permintaan penonton. Jika permintaan semakin naik, penawaran dari mereka pun ikut meningkat.
Apalagi saat ini sangat marak fenomena FOMO yang bertebaran di media sosial. FOMO adalah singakatan dari Fear of Missing Out, yang bisa diartikan sebagai kecemasan jika kehilangan momen atau informasi.
Karena perilaku masyarakat yang FOMO ini juga berpengaruh semakin maraknya percaloan. Hal ini tentu bisa dilihat dari pertama kali Coldplay membuka laman pembelian tiket. Tiket itu langsung ludes dalam hitungan menit.
Baca Juga: Ini Perbedaan Infinity Tiket Coldplay Jakarta dan Biasa, Harga Lebih Murah Rp 300 Ribu!
Meski penggemar Coldplay terbilang banyak, tak sedikit juga mereka hanya karena FOMO alias nggak mau ketinggalan euforia konser.