MK akhirnya loloskan uji materi usia capres: Begini respon Gibran
MK akhirnya menyetujui gugatan uji materi dari sosok Almas yang notabene adalah seorang mahasiswa dari Kota Solo.
Adapun Almas menambahkan syarat capres maupun cawapres bukan hanya minimal berusia 40 tahun, namun ditambahkan pernah menjabat atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Berbeda dengan keputusan MK sebelumnya, Gibran tak banyak menanggapi.
Gibran sontak meminta awak media untuk menemuinya Selasa (17/10/2023) hari ini.
Ia menegaskan di depan wartawan bahwa dikabulkannya gugatan tersebut tidak serta merta memberikannya karpet merah untuk nyalon di Pilpres 2024.
Sebab, masih banyak tokoh politik muda yang sesuai kriteria dan memiliki peluang besar, seperti Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak hingga Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Profil dan Harta Emil Dardak, Wagub Jatim Ikut Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK