Menurut Mahfud, apa yang dilakukan Denny tersebut termasuk dalam pembocoran rahasia negara. Deny pun langsung menanggapi pernyataan Mahfud MD dan mengatakan bahwa Ia tidak membocorkan rahasia negara kerena Ia tak menerima informasi tersebut dari orang-orang MK.
5. Dilaporkan ke polisi
Denny sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (31/5/2023) perihat dugaan berita hoax, ujaran kebencian, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara. Adapun laporan tersebut dibuat oleh AWW dengan No: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI per 31 Mei 2023.
Deny pun terancam dengan sejumlah pasal yaitu Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, Pasal 112 KUHP Pidana, dan Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
6. Mengirim surat ke Megawati
Denny juga diketahui sempau mengirim surat ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Adapun dalam surat tersebut, Ia mengingatkan Megawati bahwa sampai saat ini sejumlah pihak masih melakuka gerakan penundaan pemilu serta perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi.
“Ibu Megawati, gerakan penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan Presiden Jokowi masih terus dikerjakan sekelompok pihak. Ini berbahaya dan bisa menjerumuskan bukan hanya Pak Jokowi, tapi (juga) bangsa," ucap Denny dalam suratnya yang tertulis pada 2 Juni 2023
Demikian ulasan mengenai beberapa kontroversi Denny Indrayana yang kerap mencuri perhatian publik. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Pakai Kemeja Warna Berbeda dengan Ganjar Pranowo, Mahfud MD: Ada Pesan Tuhan di Baju Ini