Ogah Pacaran dan Mau Taaruf? Begini Lho Tata Caranya Menurut Syariat Islam

Kamis, 26 Oktober 2023 | 11:37 WIB
Ogah Pacaran dan Mau Taaruf? Begini Lho Tata Caranya Menurut Syariat Islam
Ilustrasi pasangan muslim, tata cara taaruf sesuai syariat Islam. (Elements Envato)

“Apakah engkau sudah melihatnya?”

“Belum,” jawabnya.

Sementara itu, Rasulullah SAW menyarankan untuk melihat pasangan. Hal ini disampaikan langsung oleh Rasulullah SAW.

“Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng.” (HR. Turmudzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani).

5. Bisa beri hadiah

Pasangan dapat memberikan hadiah saat proses taaruf. Hadiah sebelum pernikahan, hanya boleh dimiliki oleh wanita, calon istri dan bukan keluarganya. Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Semua mahar, pemberian dan janji sebelum akad nikah itu milik pengantin wanita. Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah, itu semua milik orang yang diberi” (HR. Abu Daud 2129).

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI