Polemik Hak Angket Hingga Pintu Pemakzulan Presiden Jokowi

Senin, 06 November 2023 | 17:59 WIB
Polemik Hak Angket Hingga Pintu Pemakzulan Presiden Jokowi
Ilustrasi Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Suara.com/Ema)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dan kemudian berbagai produk undang-undang turunannya, tapi apa yang kita lihat putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas kepentingan konstitusi. Putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani," kata Masinton.

"Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang dinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR," sambungnya.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai pemakzulan Presiden Jokowi, mari kita bahas mengenai apa itu hak angket dan syarat pengusulan hak tersebut.

Apa Itu Hak Angket DPR?

Merujuk pada laman resmi DPR, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan DPR memiliki tiga hak. Salah satunya adalah hak angket.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yanng berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kendati demikian jika ingin mengusulkan hak angket untuk menyidik sesuatu tentu memiliki syarat. Misalnya Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK), hal itu harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:

1. Hak angket paling sedikit diusulkan oleh 25 orang DPR dan lebih dari satu fraksi.

2. Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen materi kebijakan dan alasan penyelidikan.

Baca Juga: Demo Tolak Hak Angket DPR ke MK, Praktisi hingga Mahasiswa Tutup Mulut Pakai Lakban

3. Hak angket bisa disetujui apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggotan Dewan. Keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI