Syed Saddiq didakwa bersekongkol dengan mantan pejabat Partai Bersatu dalam menyelewengkan dana sebesar RM 1 juta untuk sayap pemuda partai tersebut. Pelanggaran itu diduga terjadi pada Maret 2020 saat Partai Bersatu masih berkuasa.
Syed Saddiq adalah mantan ketua sayap pemuda Bersatu namun meninggalkan partai tersebut untuk membentuk partainya sendiri, MUDA pada tahun 2020. Dia dapat tetap jadi anggota parlemen walau ada tuduhan.
Media lokal melaporkan bahwa Pengadilan Tinggi telah mengizinkan mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq menunda eksekusi hukumannya sambil menunggu banding. Syed Saddiq mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara kasus korupsi. Saddiq merasa harus membersihkan namanya lewat jalur pengadilan.
Sebelum jalannya sidang vonis, Syed Saddiq mengatakan bahwa dia menghormati keputusan pengadilan namun akan tetap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Dia mengaku siap menghadapi kritik dari masyarakat setelah putusan tersebut.
Kontributor : Trias Rohmadoni