Suara.com - Tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan katalis di Pertamina tahun anggaran 2012-2014 Chrisna Damayanto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto yang merupakan tersangka terakhir dalam kasus dugaan suap dalam pengadaan katalis di Pertamina tahun anggaran 2012-2014.
Suap yang diterima Chrisna Damayanto sekurang-kurangnya sebesar Rp1,7 miliar itu berasal dari PT Melanton Pratama. Uang tersebut merupakan sebagian fee yang bersumber dari Albemarle Corp, yang kemudian diberikan kepada Chrisna setelah perusahaan tersebut memenangkan pengadaan katalis Pertamina.
Ia akan ditahan selama 20 hari kedepan mulai 5-24 Januari 2026 di Rumah Tahanan Cabang KPK. Atas perbuatannya, Chrisna Damayanto selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]