Terima Suap Rp1,7 Miliar, Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Ditahan KPK

Alfian Winanto Suara.Com
Selasa, 06 Januari 2026 | 06:30 WIB
  • Tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan katalis di Pertamina tahun anggaran 2012-2014 Chrisna Damayanto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/1/2026). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]
    Tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan katalis di Pertamina tahun anggaran 2012-2014 Chrisna Damayanto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/1/2026). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]
  • Tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan katalis di Pertamina tahun anggaran 2012-2014 Chrisna Damayanto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/1/2026). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]
    Tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan katalis di Pertamina tahun anggaran 2012-2014 Chrisna Damayanto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/1/2026). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]
  • Tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan katalis di Pertamina tahun anggaran 2012-2014 Chrisna Damayanto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/1/2026). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]
    Tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan katalis di Pertamina tahun anggaran 2012-2014 Chrisna Damayanto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/1/2026). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]
  • Tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan katalis di Pertamina tahun anggaran 2012-2014 Chrisna Damayanto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/1/2026). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]
    Tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan katalis di Pertamina tahun anggaran 2012-2014 Chrisna Damayanto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/1/2026). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]
  • Tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan katalis di Pertamina tahun anggaran 2012-2014 Chrisna Damayanto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/1/2026). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]
  • Tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan katalis di Pertamina tahun anggaran 2012-2014 Chrisna Damayanto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/1/2026). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]
  • Tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan katalis di Pertamina tahun anggaran 2012-2014 Chrisna Damayanto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/1/2026). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]
  • Tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan katalis di Pertamina tahun anggaran 2012-2014 Chrisna Damayanto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/1/2026). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]

Suara.com - Tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan katalis di Pertamina tahun anggaran 2012-2014 Chrisna Damayanto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto yang merupakan tersangka terakhir dalam kasus dugaan suap dalam pengadaan katalis di Pertamina tahun anggaran 2012-2014.

Suap yang diterima Chrisna Damayanto sekurang-kurangnya sebesar Rp1,7 miliar itu berasal dari PT Melanton Pratama. Uang tersebut merupakan sebagian fee yang bersumber dari Albemarle Corp, yang kemudian diberikan kepada Chrisna setelah perusahaan tersebut memenangkan pengadaan katalis Pertamina.

Ia akan ditahan selama 20 hari kedepan mulai 5-24 Januari 2026 di Rumah Tahanan Cabang KPK. Atas perbuatannya, Chrisna Damayanto selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI