Kemudian, perjalanan MK mencakup pelimpahan perkara dari MA ke MK pada 15 Oktober 2003 yang menjadi tanda dimulainya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
Terdapat empat kewenangan dari MK, di antaranya:
- Menguji (judicial review) undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
- Memutuskan pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
- Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa