Sejarah Pembentukan Mahkamah Konstitusi: Megawati Punya Andil Besar

Agatha Vidya Nariswari

Minggu, 12 November 2023 | 19:31 WIB
Sejarah Pembentukan Mahkamah Konstitusi: Megawati Punya Andil Besar
Gedung Mahkamah Konstitusi (suara.com/Peter Rotti)

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri baru-baru ini menyoroti kondisi Mahkamah Konstitusi (MK) usai putusan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang dinilai memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka.

Putri Bung Karno tersebut mengenang cerita pembentukan MK yang terjadi saat ia masih menduduki jabatan sebagai Presiden ke-5 RI.

Megawati menyebut MK harus menjaga kewibawaan untuk mengawal hukum di Tanah Air. Ia mengatakan peran MK sangatlah penting sehingga sejak awal pembentukannya sudah dibicarakan dengan matang.

“Dari namanya saja, MK itu seharusnya sangat-sangat berwibawa memiliki tugas yang sangat berat dan penting guna mewakili seluruh rakyat Indonesia di dalam mengawal konstitusi demokrasi,” ujar Megawati dalam pidatonya dikutip pada Minggu (12/11/2023).

Megawati bercerita ia bersama Menteri Sekretaris Negara saat itu berjuang mencari lokasi untuk gedung Mahkamah Konstitusi. Ia mengaku memilih MK berada dekat dengan Istana yang selalu disebut dengan Ring 1.

Lantas, seperti apakah sejarah pembentukan MK? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Sejarah Pembentukan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk atas usulan dan konsep yang diadopsi dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001.

Amandemen tersebut tercantum dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 November 2001.

baca juga

Pembentukan MK adalah salah satu kemajuan dalam pemikiran hukum dan sistem kenegaraan modern yang muncul pada abad ke-20.

Setelah Perubahan Ketiga UUD 1945 disahkan, MPR menetapkan bahwa Mahkamah Agung (MA) akan menjalankan fungsi MK secara sementara sesuai dengan Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.

Lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah menggagas Rancangan Undang-Undang yang berhubungan dengan pembentukan Mahkamah Konstitusi.

Setelah melalui berbagai proses pembahasan, DPR dan Pemerintah menyepakati UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003. UU tersebut lalu disahkan Presiden Megawati Soekarnoputri di hari yang sama.

Lalu, pada 15 Agustus 2003, Megawati Soekarnoputri saat itu mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 untuk mengangkat hakim konstitusi pertama. Pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi ini dilakukan di Istana Negara pada 16 Agustus 2003.

Jimly Asshidiqie lalu terpilih menjadi Ketua MK pertama. Ia dipilih oleh DPR sebagai salah satu hakim konstitusi generasi pertama pada 15 Agustus 2003. Jimly secara resmi menduduki jabatan sebagai Ketua MK pada tanggal 19 Agustus 2003.

Kemudian, perjalanan MK mencakup pelimpahan perkara dari MA ke MK pada 15 Oktober 2003 yang menjadi tanda dimulainya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman sesuai dengan ketentuan UUD 1945.

Terdapat empat kewenangan dari MK, di antaranya:

  1. Menguji (judicial review) undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Memutuskan pembubaran partai politik.
  3. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
  4. Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TPN Jelaskan Maksud Pidato Megawati Menyoal Putusan MK: Beliau Sangat Prihatin

TPN Jelaskan Maksud Pidato Megawati Menyoal Putusan MK: Beliau Sangat Prihatin

Kotak Suara | Minggu, 12 November 2023 | 18:09 WIB

Megawati Bersuara soal Putusan MKMK, Singgung Kekuatan Moral vs Rekayasa Hukum Konstitusi

Megawati Bersuara soal Putusan MKMK, Singgung Kekuatan Moral vs Rekayasa Hukum Konstitusi

Video | Minggu, 12 November 2023 | 18:00 WIB

Survei Indikator: Mayoritas Publik Tak Percaya Majunya Gibran Jadi Bentuk Pengkhianatan Jokowi Ke PDIP

Survei Indikator: Mayoritas Publik Tak Percaya Majunya Gibran Jadi Bentuk Pengkhianatan Jokowi Ke PDIP

Kotak Suara | Minggu, 12 November 2023 | 17:50 WIB

Bicara ke Gus Mus Soal Kebohongan Penguasa, Goenawan Muhamad: Kami Ingin Cegah Kepercayaan Masyarakat Hilang

Bicara ke Gus Mus Soal Kebohongan Penguasa, Goenawan Muhamad: Kami Ingin Cegah Kepercayaan Masyarakat Hilang

News | Minggu, 12 November 2023 | 17:39 WIB

Pidato Politik Megawati Jelang Pemilu 2024: Jangan Sampai Kecurangan Terjadi Lagi

Pidato Politik Megawati Jelang Pemilu 2024: Jangan Sampai Kecurangan Terjadi Lagi

Kotak Suara | Minggu, 12 November 2023 | 16:49 WIB

Terkini

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:42 WIB

×