Jual Beli yang Dilarang dalam Islam dan Fatwa Terbaru MUI Haram Beli Produk Pendukung Israel

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 13 November 2023 | 09:47 WIB
Jual Beli yang Dilarang dalam Islam dan Fatwa Terbaru MUI Haram Beli Produk Pendukung Israel
Ilustrasi jual beli (Pexels) - Jual Beli yang Dilarang dalam Islam dan Fatwa Terbaru MUI Haram Beli Produk Pendukung Israel

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah mengeluarkan fatwa terkait hukum haram pembelian produk pendukung Israel. Hukum tersebut telah terbit melalui Fatwa Nomor 83 tahun 2023 yang berisi Hukum Dukungan terhadap Palestina. Namun sebenarnya, apa saja jual beli yang dilarang dalam Islam dan bagaimana contohnya?

Fatwa baru tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan Indonesia terhadap Palestina. Selain membuat fatwa, pemerintah Indonesia juga diketahui telah mengirimkan zakat, infak, dan sedekah ke Palestina.

Jual beli yang dilarang dalam Islam

Jual-beli sebenarnya merupakan perkata muamalat yang bisa memiliki hukum berbeda, tergantung sejauh mana terjadinya pelanggaran syariah. Jual beli disini bisa berupa pertukaran barang dengan uang maupun barang dengan barang (barter).

Allah SWT telah menghalalkan jual beli dalam Islam sebagaimana yang ada pada Surat Al-Baqarah ayat 275. Sementara itu, berikut adalah contoh dari jual beli yang dilarang dalam Islam seperti yang tertulis dalam buku Fiqih Jual-Beli oleh Ahmad Sarwat.

Haram terkait akad

Hukum jual beli haram terkait akad masih bisa dibedakan menjadi dua seperti berikut.

1. Barang melanggar syariah

Kondisi saat barang yang dijadikan objek akad tidak memenuhi ketentuan dan yarat dalam akad. Misalnya barang najis, barang tidak ada, barang yang tidak memberi manfaat, barang yang merusak, atau barang yang tidak mungkin diberikan.

Baca Juga: Daerah Tersubur dengan Kualitas Air Baik di Gaza Dihancurkan oleh Israel

2. Akad melanggar syariah

Apabila kegiatan jual beli mengandung unsur riba dan ghahar. Riba artinya melebihkan harga dari jumlah harga pokok yang diberikan pada pembeli.

Sementara itu, ghahar adalah jual beli janin hewan yang masih ada di dalam perut induk, buah yang belum masak, ikan dalam air, budak yang kabur, susu dalam tetek hewan, wol yang masih menempel, dan minyak pada susu.

Haram terkait hal di luar akad

Hukum jual beli haram terkait hal di luar akad bisa dibagi menjadi dua seperti berikut.

1. Dharah mutlak

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI