Jual Beli yang Dilarang dalam Islam dan Fatwa Terbaru MUI Haram Beli Produk Pendukung Israel

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 13 November 2023 | 09:47 WIB
Jual Beli yang Dilarang dalam Islam dan Fatwa Terbaru MUI Haram Beli Produk Pendukung Israel
Ilustrasi jual beli (Pexels) - Jual Beli yang Dilarang dalam Islam dan Fatwa Terbaru MUI Haram Beli Produk Pendukung Israel

Contohnya ketika jual beli budak hingga memisahkan ibu dan anak, jual beli perasan buah yang akan diolah jadi khamar, jual beli atas apa yang ditawar atau dibeli oleh saudaranya.

2. Melanggar larangan agama

Misalnya, kegiatan jual beli pada saat azan dan jual beli seorang mushaf pada orang kafir.

Seperti itulah jual beli yang dilarang dalam Islam dan contohnya. Sementara itu untuk mengetahui secara lengkap tentang fatwa MUI tentang larangan konsumsi produk pendukung Israel dapat dibaca dalam link berikut [FATWA MUI DUKUNGAN PALESTINA].

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI