"Selamat sore, habisi saja itu rumah sakit Indonesia itu ah, ya. Hai kaum Palestina, lebih baik kau mati bunuh diri daripada Israel bunuh kamu, ya, sedikit-sedikit kamu apakan ke agama, habisi itu muslim semua itu," ucap Lukman dalam videonya.
Setelah videonya viral, polisi langsung mengamankannya di Kabupaten Toba. Saat ini Lukman Dolok sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 156 a KUHP dan pasal 28 undang-undang ITE perihal ujaran kebencian.
Sesuai dengan Pasal 156a KUHP, Lukman Dolok sudah memenuhi syarat menjadi tersangka dalam pasal 156a KUHP.
Kontributor : Damayanti Kahyangan