Bukan cuma itu, Herdis juga sempat mengikuti perkuliahan seperti biasa selepas membunuh WW untuk mencegah kecurigaan.
Beruntungnya, polisi bisa melacak Herdis usai seorang pemungut sampah melaporkan penemuan jenazah WW.
Herdis akhirnya dibekuk pada Kamis (30/11/2023) pukul 01.00 WIB dan diboyong ke kantor polisi untuk mempertanggunjawabkan aksi jahatnya.
Meski menyesali telah menghabisi WW, ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Kontributor : Armand Ilham