Jadi, jika gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, wapres akan menerima sebesar Rp 42.160.000. Namun, perlu diingat bahwa hitungan ini belum termasuk tunjangan lain, seperti tunjangan keluarga, pangan, dan tukin.
Gaji Gibran sebagai Wali Kota Solo
Gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000. Menurut aturan tersebut, gaji pokok Gibran sebagai pemimpin Kota Solo adalah Rp2,1 juta tiap bulan. Namun, besaran ini belum termasuk tunjangan.
Tunjangan wali kota diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Di mana, ayah dari Jan Ethes itu menerima tunjangan Rp3,78 juta tiap bulannya.
Kemudian, wali kota juga diberikan tunjangan lain dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000. Berikut rincian besaran biaya penunjang operasional yang disesuaikan dengan nilai PAD.
- PAD sampai Rp5 miliar: tunjangan operasional paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen
- PAD di atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliar: tunjangan paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi 2 persen
- PAD di atas Rp10 miliar sampai Rp20 miliar: tunjangan paling rendah Rp200 juta dan paling tinggi 1,50 persen
- PAD di atas Rp20 miliar sampai Rp50 miliar: tunjangan paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi 0,80 persen
Baca Juga: Bukan Artis, 3 Alasan Gibran Rakabuming Kepincut Selvi Ananda
- PAD di atas Rp50 miliar sampai Rp150 miliar: tunjangan paling rendah Rp400 miliar dan paling tinggi 0,40 persen