Profil Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Disanksi Imbas 4 Kali Ubah Jadwal Seleksi Bawaslu

Sabtu, 09 Desember 2023 | 10:31 WIB
Profil Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Disanksi Imbas 4 Kali Ubah Jadwal Seleksi Bawaslu
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. [Dok. Bawaslu RI]

Kedua, mengatur perubahan jadwal pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi yang awalnya 10-11Juli 2023 menjadi 10-13 Juli 2023. Lalu, mengubah tes kesehatan yang semula 12-14 Juli 2023 menjadi 14-18 Juli 2023.

Ketiga, ia mengubah jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Di mana seharusnya dilaksanakan pada 12 Agustus 2023 menjadi 14 Agustus 2023.

Keempat, mengubah jadwal anggota terpilih dan pelantikan menjadi 16-20 Agustus. Padahal, masa jabatan periode 2018-2023 adalah 14 Agustus 2023. Namun, ia memilih anggota pada 18 Agustus 2023 dan melantik pada 19 Oktober.

DKPP menilai Rahmat Bagja melanggar kode etik dengan tidak konsisten melaksanakan tahapan sesuai jadwal yang ditentukan. Untuk itu, tindakan ini mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum terhadap proses seleksi.

Tak hanya itu, DKPP juga menganggap perubahan sebanyak empat kali yang dilakukan Rahmat merupakan bentuk ketidakprofesionalan. Tepatnya dalam merencanakan seleksi calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI