Ia bahkan pernah menjadi Sekretaris Jenderal Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Seluruh Indonesia (ISMAHI). Organisasi ini mewadahi seluruh Senat Mahasiswa/BEM Fakultas Hukum di Indonesia pada tahun 2002-2004.
Beralih ke karier, Rahmat Bagja sempat menjadi Tenaga Ahli Mahkamah Kehormatan DPR RI pada periode 2004-2017. Lalu, di tahun 2006-2017, dirinya juga aktif sebagai dosen Universitas Al-Azhar Indonesia.
Baru lah pada 2017, Rahmat mulai berkarier di Bawaslu dengan menjadi Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa. Selang lima tahun, pada April 2022, ia dipilih untuk menjabat Ketua Bawaslu sampai 2027 mendatang.
Rincian Jadwal Seleksi yang Diubah Ketua Bawaslu
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dijatuhkan sanksi peringatan usai empat kali mengubah jadwal seleksi Bawaslu. Pertama, ia memperpanjang masa pendaftaran yang semula 13-15 Juni 2023 diubah menjadi 13-21 Juni 2023.
Kedua, mengatur perubahan jadwal pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi yang awalnya 10-11Juli 2023 menjadi 10-13 Juli 2023. Lalu, mengubah tes kesehatan yang semula 12-14 Juli 2023 menjadi 14-18 Juli 2023.
Ketiga, ia mengubah jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Di mana seharusnya dilaksanakan pada 12 Agustus 2023 menjadi 14 Agustus 2023.
Keempat, mengubah jadwal anggota terpilih dan pelantikan menjadi 16-20 Agustus. Padahal, masa jabatan periode 2018-2023 adalah 14 Agustus 2023. Namun, ia memilih anggota pada 18 Agustus 2023 dan melantik pada 19 Oktober.
DKPP menilai Rahmat Bagja melanggar kode etik dengan tidak konsisten melaksanakan tahapan sesuai jadwal yang ditentukan. Untuk itu, tindakan ini mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum terhadap proses seleksi.
Baca Juga: Pemungutan Suara di Hong Kong dan Macau Rentan Kecurangan, Bawaslu Akan Awasi Seluruh Prosesnya
Tak hanya itu, DKPP juga menganggap perubahan sebanyak empat kali yang dilakukan Rahmat merupakan bentuk ketidakprofesionalan. Tepatnya dalam merencanakan seleksi calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.