Jika sekolah atau universitas yang menerbitkan ijazah sudah tidak ada, SKPI dibuat oleh Dinas Pendidikan dengan kop dari Dinas.
4. Apabila sudah selesai, simpan baik-baik SKPI
Jangan lupa untuk fotokopi dan melegalisir SKPI karena dokumen ini berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli.
Demikian deretan langkah-langkah yang bisa dilakukan apabila ijazah hilang atau rusak. Semoga bermanfaat!