- Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pembuat dan pengedar meterai palsu lintas provinsi.
- Petugas menangkap 16 tersangka serta menyita jutaan meterai palsu yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1,03 triliun.
- Masyarakat dapat mengenali meterai asli dengan membasahinya, mengamati efek hologram, serta menghindari pembelian harga murah di marketplace.
Suara.com - Meterai palsu produksi sindikat profesional ternyata banyak dipasarkan melalui marketplace. Polisi pun mengungkap cara sederhana yang bisa dilakukan masyarakat untuk membedakan meterai asli dan palsu agar tidak menjadi korban.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan mengatakan, salah satu cara paling praktis adalah membasahi bagian belakang kertas meterai menggunakan air atau air liur.
"Kalau dibeli lalu dikasih air liur tidak menempel, artinya palsu. Sangat simpel bagi orang awam karena bahan kertasnya memang berbeda," kata Anton saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menurut Anton, meterai palsu buatan sindikat tersebut memiliki tingkat kemiripan yang sangat tinggi. Berdasarkan pemeriksaan tim teknis perpajakan, kemiripannya bahkan mencapai 98 persen dari meterai asli.
Karena itu, masyarakat tidak cukup hanya mengandalkan pengamatan secara kasat mata. Sindikat menggunakan berbagai teknik untuk membuat meterai palsu terlihat menyerupai produk resmi.
Pelaku memanfaatkan alat pressing untuk menghasilkan efek timbul dan gradasi.
Mereka juga menggunakan mesin jahit manual untuk membuat lubang perforasi secara presisi pada setiap lembar meterai, serta teknik pewarnaan khusus menyerupai sablon.
Namun, terdapat fitur keamanan yang dapat membedakan meterai palsu dengan meterai asli, salah satunya saat diperiksa menggunakan sinar ultraviolet (UV).
"Ada hologramnya, tetapi ketika disinari sinar UV dia tidak akan berpendar. Sedangkan meterai yang asli pasti berpendar," ungkap Anton.
Anton mengatakan, pelaku utama pembuatan meterai ilegal tersebut merupakan residivis dalam kasus serupa.
Tak hanya diproduksi dalam jumlah besar, meterai palsu itu juga dipasarkan secara luas melalui platform marketplace.
Kondisi tersebut membuat masyarakat perlu lebih waspada, terutama ketika menemukan meterai dengan harga jauh lebih murah dibandingkan harga resmi.

Potensi Rugikan Negara Rp1,03 Triliun
Kasus ini terungkap setelah Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membongkar sindikat lintas provinsi pembuat dan pengedar meterai palsu.
Operasi penindakan dilakukan serentak pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.