Ayah Mertua Tasya Kamila Sudah Jatuhkan Talak 3 ke Istri, Bisa Rujuk Lagi Tidak ya?

Bimo Aria Fundrika, Dini Afrianti Efendi

Senin, 18 Desember 2023 | 16:55 WIB
Ayah Mertua Tasya Kamila Sudah Jatuhkan Talak 3 ke Istri, Bisa Rujuk Lagi Tidak ya?
Potret Mesra Mertua Tasya Kamila (Instagram/@ramabakar)

Suara.com - Perceraian mertua Tasya Kamila Andi W Bachtiar dan Siti Rahmah Bakar kembali jadi sorotan karena ditolak Pengadilan Agama, padahal sudah menjatuhkan talak 3. Pertanyaanya, bisa rujuk lagi tidak ya?

Pengalaman perceraian ditolak Pengadilan Agama meski sudah jatuh talak 3 diungkap ayah Randi Bachtiar itu melalui akun Instagram pribadinya. Ia mengaku heran, sangat sulit mengurus perceraian padahal syarat cerai dalam islam sudah semua Andi jalankan.

"Kalau menalak 3 sudah dilakukan dan ada videonya. Jadi sudah bercerai secara agama islam. Tinggal mengurus lagi di pengadilan agama, setelah dua syarat berikut terpenuhi (pertama) tidak berpisah tempat tinggal 6 bulan, (kedua) tidak menafkahi lahir batin 12 bulan, benar-benar long journey," ujar @andiwb2000 dikutip suara.com, Rabu (18/12/2023).

Andi juga menjelaskan proses pengajuan perceraian sudah dilakukan sejak Maret 2022, tapi hingga kini statusnya dengan perempuan yang akrab disapa Rama Bakar itu tidak kunjung mendapat kejelasan dari Pengadilan Agama.

Potret Mesra Mertua Tasya Kamila (Instagram/@ramabakar)
Potret Mesra Mertua Tasya Kamila (Instagram/@ramabakar)

Peluang Rujuk Setelah Talak 3

Melansir situs resmi Pengadilan Agama Kuala Kurun, Senin (18/12/2023) menyebutkan alquran dalam surat Al Baqarat ayat 229 menjelaskan hanya sampai 2 talak yaitu talak 1 dan talak 2 yang memperbolehkan suami istri kembeli rujuk sebelum masa iddah habis. Tapi jika masa iddah habis maka suami harus menikahinya dengan akad baru secara agama.

Lalu al quran juga menjelaskan jika suami sudha menjatuhkan talak 3 kepada istrinya, maka perempuan itu langsung menjadi halal untuknya.

Sehingga suami tidak bisa lagi rujuk dengan mantan istrinya, sebelum perempuan tersebut menikah lebih dulu dengan lelaki lain, dan lelaki yang disebut muhalil itu juga harus sudah melakukan badan dalam pernikahannya.

Lalu barulah, jika lelaki muhalil itu menceraikan perempuan tersebut atas kemauannya, dan sudah selesai masa iddah, baru mantan suami sebelumnya boleh menikahinya.

baca juga

Syarat Talak di Pengadilan Agama

Meski di dalam alquran talak bisa langsung dijatuhkan hanya lewat perkataan suami saja dan sah menurut agama islam, tapi aturan itu tidak sama dengan hukum di pengadilan agama.

Ini karena pengertian talak dijelaskan dalam Pasal 117 KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang berlaku tentang instruksi presiden No.1 Tahun 1991, disebutkan talak adalah ikrar suami di hadapan pengadilan agama yang menjadi salah stau sebab putusnya perkawinan.

Sehingga talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di muka Pengadilan Agama.

Jika talak diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, menurut Nasrullah Nasution, S.H hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia. Sehingga talak tersebut tidak memutus hubungan perkawinan suami-istri secara hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendidikan Berkelas Ibu Mertua Tasya Kamila, Kini Dituduh Selingkuh dan Dijatuhi Talak 3

Pendidikan Berkelas Ibu Mertua Tasya Kamila, Kini Dituduh Selingkuh dan Dijatuhi Talak 3

Lifestyle | Senin, 18 Desember 2023 | 15:11 WIB

Karier Mentereng Randi Bachtiar, Suami Tasya Kamila Lulusan Columbia University Kini Bekerja di Perusahaan Amerika

Karier Mentereng Randi Bachtiar, Suami Tasya Kamila Lulusan Columbia University Kini Bekerja di Perusahaan Amerika

Lifestyle | Senin, 18 Desember 2023 | 14:54 WIB

Sidang Cerai Lanjut, Okie Agustina Serahkan Bukti Perselingkuhan Suami yang Belum Pernah Tersebar

Sidang Cerai Lanjut, Okie Agustina Serahkan Bukti Perselingkuhan Suami yang Belum Pernah Tersebar

Entertainment | Senin, 18 Desember 2023 | 14:01 WIB

Terkini

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?

Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang

Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:39 WIB

×