Keunikan IKN
Selain pemilihan nama yang unik, IKN juga memiliki hal lain yang menarik perhatian juga. Tentu saja bentuk pemerintahan berbeda dengan Jakarta.
Tidak seperti Jakarta yang memiliki kepala daerah yang menjabat selama periode jabatan, nantinya IKN akan memiliki apa yang disebut Kepala Otorita IKN Nusantara.
Tugasnya kemudian akan dibantu oleh Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang memegang jabatan selama 5 tahun, dan bisa diangkat kembali pada jabatan yang sama.
Pejabat di IKN ini sendiri akan dipilih langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR secara langsung, sehingga idealnya bisa didapatkan calon terbaik dari apa yang ada pada opsi yang sudah diberikan sebelumnya.
Meski demikian, banyak pihak kemudian menyanggah berbagai aturan yang diajukan dalam RUU IKN yang dinilai bergeser dari nilai demokrasi yang selama ini dipegang. Pasalnya, nantinya urusan ibu kota negara baru akan ditangani oleh DPR-RI pusat, dan bukan DPRD setempat.
Urusan Ibu Kota Negara Nusantara ini akan diurus oleh legislatif pusat sehingga dinilai penguasaan data dan praktis pengambilan keputusan akan kurang komprehensif karena tak melibatkan elemen daerah.