Raffi Ahmad Pernah Promosikan Rumah Mewah Alshad Ahmad, Berapa Sih Komisi yang Didapat Makelar?

Yasinta Rahmawati

Sabtu, 30 Desember 2023 | 15:02 WIB
Raffi Ahmad Pernah Promosikan Rumah Mewah Alshad Ahmad, Berapa Sih Komisi yang Didapat Makelar?
Raffi Ahmad dan Alshad Ahmad [Instagram/@raffinagita1717]

Suara.com - Alshad Ahmad kembali menjadi sorotan setelah beredar kabar keluarganya akan menjual rumah senilai
Rp300 miliar.

Rumah yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat itu dibangun di atas lahan seluas 3.500 meter persegi. Selain luas, rumah tersebut memiliki desain mewah dengan tiga kubah besar.

Mansyur Ahmad yang merupakan ayah Alshad Ahmad mengaku sudah berniat menjual rumah tersebut sejak lama.

Dijelaskan bahwa hasil penjualan rumah nantinya akan digunakan sebagai modal Alshad Ahmad membangun kebun binatang.

Rupanya, rumah mewah itu sudah pernah dipromosikan sejak tiga tahun lalu oleh Raffi Ahmad lewat kanal YouTube Rans Entertainment, .

Bak makelar, Raffi Ahmad yang merupakan keponakan Mansyur Ahmad itu sempat meminta komisi atau fee.

"Wak Uung (panggilan Raffi Ahmad ke Mansyur Ahmad) ini kalau ada yang beli Rp300 miliar lepas ya? Afi iklanin tapi bagi 50 M," celetuk Raffi Ahmad pada 2020 lalu.

Mendengar angka tersebut, Mansyur Ahmad langsung tak terima. Ia pun mencoba menawar lebih rendah.

"Gak ada, 2 persen lah, orang lain cuma 1,5 persen," balas Mansyur Ahmad.

baca juga

Sebagai informasi, agar rumah yang dijual cepat laku sangatlah umum si pemilik memakai jasa agen atau makelar. Tentunya akan ada komisi yang diberikan pada makelar yang sudah membantu menjual.

Nah, seperti jenis profesi lain, profesi agen properti atau makelar juga diatur dalam peraturan undang-undang. Salah satunya mengatur besaran komisi yang harus diberikan dan diterima.

Raffi Ahmad bersama ayah Alshad Ahmad, Mansyur Ahmad. (YouTube/Rans Entertainment)
Raffi Ahmad bersama ayah Alshad Ahmad, Mansyur Ahmad. (YouTube/Rans Entertainment)

Peraturan mengenai komisi agen properti telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2017.

Pada butir 1 pasal 12 disebutkan bahwa, "P4 (Perusahaan Perantara Perdagangan Properti) berhak menerima imbal jasa berupa komisi dari Pengguna Jasa atas jasa yang diberikan."

Kemudian pada butir selanjutnya disebutkan lebih rinci terkait komisi agen properti, yaitu:

"Dalam hal P4 melaksanakan jasa jual-beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, P4 berhak menerima komisi yang besarnya paling sedikit 2% (dua persen) dan paling banyak 5% (lima persen) dari nilai transaksi dan disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada Pengguna Jasa."

Selain itu, pemilik rumah juga bisa menggunakan jasa agen independen yang tidak tergabung dalam P4.

Untuk penentuan komisi agen independen bisa mengacu pada peraturan yang telah diatur pemerintah maupun sesuai kesepakatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Punya Rumah Seharga Rp300 Miliar? Jadi Ini Pekerjaan Ayah Alshad Ahmad

Punya Rumah Seharga Rp300 Miliar? Jadi Ini Pekerjaan Ayah Alshad Ahmad

Video | Sabtu, 30 Desember 2023 | 13:05 WIB

Potret Cipung Motoran Naik Honda PCX tanpa Didampingi Raffi Ahmad, Pengasuh Histeris

Potret Cipung Motoran Naik Honda PCX tanpa Didampingi Raffi Ahmad, Pengasuh Histeris

Otomotif | Sabtu, 30 Desember 2023 | 12:38 WIB

Hotel Tempat Raffi Ahmad Menginap di Paris Bocor, Harga Sewanya Tembus Belasan Juta per Malam?

Hotel Tempat Raffi Ahmad Menginap di Paris Bocor, Harga Sewanya Tembus Belasan Juta per Malam?

Lifestyle | Sabtu, 30 Desember 2023 | 13:23 WIB

Terkini

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:18 WIB

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×