Hukum Mengganti Nama Bayi Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Lesti-Rizky Billar Wajib Tahu

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 01 Januari 2024 | 21:22 WIB
Hukum Mengganti Nama Bayi Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Lesti-Rizky Billar Wajib Tahu
Potret keluarga Rizky Billar, Lesti Kejora, dan Baby L (instagram/@lestikejora) - Hukum Mengganti Nama Bayi Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Lesti-Rizky Billar Wajib Tahu
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cukup banyak warganet yang membicarakan tentang hukum mengganti nama bayi menurut Islam. Hal ini, salah satunya disebabkan oleh keputusan Lesti Kejora dan Rizky Billar yang ganti nama sang anak.

Saat dilahirkan pada 26 Desember 2021 lalu, anak pasangan penyanyi dangdut ini memiliki nama Muhammad Leslar Alfatih Billar.

Setelah melalui pertimbangan menghindari kecemburuan saudaranya, Lesti dan Billar memutuskan untuk mengganti nama anaknya menjadi Muhammad Levian Alfatih Billar. Pasalnya, nama Leslar sendiri merupakan pemberian fans yang merupakan singkatan Lesti dan Billar.

Bagaimana hukum mengganti nama bayi menurut Islam?

Menurut laman NU Online, keputusan untuk mengganti nama anak ketika masih bayi adalah boleh-boleh saja, selama dilakukan dengan tujuan kebaikan.

Dalam Islam, nama dianggap menjadi sebuah doa yang teriring sepanjang masa. Maka, diharapkan orang tua bisa memberikan nama yang tidak hanya bagus secara pengucapan, tetapi juga secara arti.

Pemilihan nama yang baik dianggap mampu menciptakan suasana menyenangkan di sekitar pemilik nama tersebut. Sebaliknya, nama yang tidak dianggap baik juga dikhawatirkan bisa memberikan kesan negatif pada pemiliknya.

Kitab Tanwirul Qulub juga menyebutkan bahwa sudah seharusnya nama yang kurang baik diganti menjadi yang lebih baik.

“Mengubah nama-nama yang haram itu hukumnya wajib dan nama-nama yang makruh hukumnya sunah,” (Syekh M Amin Al-Kurdi, Tanwirul Qulub).

Baca Juga: Rumah Tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar Diusik, Kemesraan yang Diumbar Disebut Cuma Pura-Pura

Sebuah hadits riwayat Imam Muslim juga menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah mengubah nama anak Ibn Umar. Kala itu, Ibn Umar memberi anaknya dengan nama A’shiyah yang ternyata bermakna maksiat. Setelah itu, Rasulullah SAW pun menggantinya dengan Jamilah yang berarti cantik.

Arti nama baru anak Lesti Kejora dan Rizky Billar

Lesti dan Billar secara resmi “mengumumkan” pergantian nama anaknya pada 26 Desember 2023, bertepatan dengan ulang tahun kedua sang anak. Penggantian nama ini juga sudah dilakukan di berbagai kartu identitas milik sang anak.

Nama anak Lesti Kejora sebelumnya memanglah tidak berarti buruk karena merupakan singkatan dari Lesti dan Billar. Namun, keduanya mengkhawatirkan jika kedepannya calon adik putranya bisa merasa cemburu karena dia tidak memiliki nama tersebut.

Untuk mengganti nama Leslar, Lesti dan Billar memilih nama Levian yang berarti seseorang yang hebat, bijaksana, dan orang besar yang akan memimpin banyak orang.

Sebelumnya, tidak banyak yang tahu bahwa Lesti sempat mengalami keguguran sekitar tiga bulan lalu. Seperti itulah hukum mengganti nama bayi menurut Islam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI