Adapun uang Pensiun PNS Golongan I mulai dari Rp1.560.800-Rp2.014.900, sementara Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900.
Lantas, uang pensiun Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam aturan tersebut, pensiunan Presiden dan Wakil Presiden akan mendapat uang pensiun yang setara dengan jumlah gaji pokok terakhirnya.
Gaji Presiden sendiri enam kali lebih tinggi dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Diketahui, gaji Presiden saat ini sebesar Rp30,2 juta per bulan, enam kali lebih tinggi dari gaji PNS tertinggi di kisaran Rp5,04 juta.
Namun perlu diketahui juga, pensiunan Presiden dan Wakil Presiden hanya akan mendapat uang pensiunan saja, tanpa tunjangan.
Kendati demikian, pensiunan Presiden juga mendapat hadiah dari negara berupa rumah dan fasilitas yang layak. Saat ini, rumah pensiun Jokowi di Solo sedang dalam proses pengerjaan.
Selain itu, pensiunan Presiden juga akan diberikan mobil dinas serta fasilitas keamanan yang telah disediakan oleh pasukan pengamanan Presiden.
Kemudian, rumah pensiunan Presiden juga difasilitasi dengan biaya-biaya lainnya, seperti pemakaian air, listrik, telpon, serta biaya perawatan kesehatan untuk keluarga.
Menurut aturan, gaji pensiunan pejabat negara atau PNS akan dicairkan melalui PT TASPEN, termasuk gaji pensiunan Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga: Sambut 2024, KPK Tunggu Jokowi Serahkan 2 Nama Pengganti Firli Bahuri
Kontributor : Damayanti Kahyangan