Kini Dibebaskan, Ini Deretan Kasus Hukum yang Pernah Menjerat Saipul Jamil

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 09 Januari 2024 | 13:43 WIB
Kini Dibebaskan, Ini Deretan Kasus Hukum yang Pernah Menjerat Saipul Jamil
Momen Saipul Jamil diizinkan pulang dari Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Senin (8/1/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yaitu 4 tahun penjara ditambah dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Saipul Jamil terbukti melakukan suap untuk bisa mendapatkan keringanan terkait dengan perkara tindak asusila yang dilakukannya kepada DS.

Oleh karenanya, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang ia lakukan.

Ia pun kemudian mengajukan PK kepada Mahkamah Agung (MA). Pihak Saipul Jamil sudah menyodorkan tiga alat bukti baru dalam berkas PK.

Kasus Narkoba

Terbaru, Saipul Jamil kembali berurusan dengan polisi setelah ia diringkus karena diduga menggunakan narkoba.

Saipul Jamil ditangkap oleh polisi di pinggir jalan jalur Transjakarta di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Jumat (5/1/2024). Video penangkapan Saipul Jamil ramai beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat Saipul Jamil yang menggunakan pakaian serba hitam tengah dikepung oleh sejumlah warga. Saat ditangkap, pedangdut tersebut terlihat merengek dan menahan diri saat hendak dibawa oleh warga.

Namun ternyata, setelah melakukan tes urine, Saipul Jamil dinyatakan negatif narkoba. Hanya saja, asisten Saipul Jamil yang ternyata positif menggunakan narkoba.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Baca Juga: Aksi Bejat RT, ASN Dishub DKI Ternyata Tak Cuma Sekali, Tahun 2010 Pernah Cabuli Anak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI