Kini Dibebaskan, Ini Deretan Kasus Hukum yang Pernah Menjerat Saipul Jamil

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 09 Januari 2024 | 13:43 WIB
Kini Dibebaskan, Ini Deretan Kasus Hukum yang Pernah Menjerat Saipul Jamil
Momen Saipul Jamil diizinkan pulang dari Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Senin (8/1/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya tersebut, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun. Lalu dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.

Merasa tidak terima, melalui kuasa hukumnya Saipul Jamil mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Lalu, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta. Oleh karenanya, Saipul Jamil tetap harus menjalani hukuman selama 5 tahun penjara.

Kasus Suap Panitera

Tak hanya it, hukuman mantan suami Dewi Persik tersebut bertambah jadi tiga tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dengan uang sebesar Rp 50 juta.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yaitu 4 tahun penjara ditambah dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Saipul Jamil terbukti melakukan suap untuk bisa mendapatkan keringanan terkait dengan perkara tindak asusila yang dilakukannya kepada DS.

Oleh karenanya, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang ia lakukan.

Ia pun kemudian mengajukan PK kepada Mahkamah Agung (MA). Pihak Saipul Jamil sudah menyodorkan tiga alat bukti baru dalam berkas PK.

Kasus Narkoba

Baca Juga: Aksi Bejat RT, ASN Dishub DKI Ternyata Tak Cuma Sekali, Tahun 2010 Pernah Cabuli Anak

Terbaru, Saipul Jamil kembali berurusan dengan polisi setelah ia diringkus karena diduga menggunakan narkoba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI