Mengenal Lahan HGU yang Disebut Milik Prabowo Subianto

Rabu, 10 Januari 2024 | 12:38 WIB
Mengenal Lahan HGU yang Disebut Milik Prabowo Subianto
Ilustrasi Capres Prabowo Subianto. (Suara.com/Ema)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mengenal HGU

Prabowo menegaskan lahan yang dimaksud merupakan tanah hak guna usaha atau HGU. Bukan kepemilikan atas nama pribadi.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya di hadapan relawan dalam Konsolidasi Relawan se-Riau, Selasa (9/1/2024).

Prabowo lantas mempertanyakan kembali, apakah pihak yang menyinggung lahan HGU di debat capres mengerti tentang HGU atau tidak.

"Dia ngerti nggak ada HGU, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai itu tanah negara saudara, tanah rakyat, tanah bangsa. Dari pada dikuasai orang asing, lebih baik Prabowo yang mengelola. Mana kala pemerintah memerlukan, saya segera menyerahkan, nggak usah dibawa debat lah, Anda hanya memperlihatkan ketololan Anda," kata Prabowo.

Lantas, apa itu HGU? Merujuk keterangan dari Kementrian ATR/BPN, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara, guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

Hal itu pun berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 (UUPA). HGU ini diberikan atas tanah sedikitnya 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

Jangka Waktu HGU

Berdasarkan pasal 22 PP 18/2021, HGU diberikan dalam jangka waktu paling lama 35 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan perbaharui dalam jangka waktu paling lama 35 tahun.

Baca Juga: Viral Nilai Jeblok untuk Kemenhan Dikaitkan dengan Al-Maidah Ayat 11, Berikut Isi Suratnya

Setelah masa perpanjangan usai, pemegang hak dapat diberikan pembaruan HGU di atas tanah yang sama. Pembaharuannya pun hars memenuhi syarat yang sama dengan perpanjangan hak.

Pemegang HGU juga wajib membayar uang kepada negara, melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan. Selain itu, mengusahakan sendiri tanah dengan baik sesuai kelayakan usaha berdasarkan kriteria.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI