Sebelum Paku Alam X menjabat, ayahnya yakni Paku Alam IX terlebih dahulu menyandang titel Wakil Gubernur. Setelah Paku Alam
Setelah wafatnya Paku Alam IX, kekuasaan Kadipaten Paku Alaman sekaligus titel Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta diserahkan kepada sang anak.
Sebagai informasi, fenomena ini berkat adanya Undang Undang (UU) nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Melalui UU tersebut, Yogyakarta memiliki sistem politik yang berbeda dengan daerah lainnya, yakni dijabat oleh seorang Sultan dan bukan melalui pemilihan kepala daerah.
Kontributor : Armand Ilham