Viral Sekelompok Masyarakat Tandai Poster Caleg di Pohon, Pemasangan APK di Ruang Publik Memang Bikin Gelisah!

Dany Garjito, Dyah Ayu Nur Wulan

Senin, 15 Januari 2024 | 18:06 WIB
Viral Sekelompok Masyarakat Tandai Poster Caleg di Pohon, Pemasangan APK di Ruang Publik Memang Bikin Gelisah!
Terlihat banyaknya baliho caleg yang berada di kawasan Talun, Kota Malang. [TIMES Indonesia]

Suara.com - Belakangan ini sedang ramai video yang menunjukkan sekelompok orang menandai poster caleg yang dipasang di pohon sebagai 'Tersangka Penusuk Pohon' viral di media sosial. Pemasangan poster kampanye dari beberapa caleg tampak terkesan ugal-ugalan lantaran dilakukan pada pohon.

Pada cuplikan video itu tampak poster-poster caleg yang dipasang di batang pohon dengan cara dipaku. Sekelompok orang itu kemudian terlihat membawa kertas bertuliskan 'Tersangka Penusukan Pohon'.

Mereka kemudian menyemprotkan pilox dan cetakan kertas berkalimat, aksi masyarakat menandai poster para caleg dengan tulisan ‘Tersangka Penusukan Pohon’. Mereka juga menandai sejumlah poster caleg di kawasan tersebut. Pemasangan poster seperti itu tidak mengindahkan peraturan dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitarnya.

Cuplikan video itu, diunggah melalui akun TikTok @aelah.id. Lantas apakah pemasangan baliho di pohon termasuk pelanggaran hukum? Berikut ulasannya.

Pemasangan Baliho di Pohon Termasuk Pelanggaran Hukum

Perlu diketahui, kalau pemasangan baliho/poster caleg ini termasuk dalam tindak pelanggaran hukum.

Hal itu pun sudah diatur dalam Pasal 70 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Dalam aturan tersebut dijelaskan sebagai berikut.

Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut.

a. tempat ibadah;

baca juga

b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;

e. jalan-jalan protokol;

f. jalan bebas hambatan;

g. sarana dan prasarana publik; dan atau

h. taman dan pepohonan.

Pemasangan APK Tidak Pada Tempatnya Bikin Gelisah

Tak dapat dipungkiri, jelas kontestasi politik menjadi momentum melihat pemandangan bendera partai hingga baliho terpasang di sepanjang ruang yang ada di kota.

Hal ini menimbulkan kegelisahan ketika, APK dipasang tidak pada tempatnya. Pemasangan APK berupa baliho/spanduk/bendera di ruang publik ini seringkali meresahkan masyarakat.

Mulai dari mencelakai pengguna jalan, merusak pohon dan fasilitasnya, hingga menjadi tumpukan sampah yang tidak dipertanggungjawabkan pengelolaannya.

Namun, lagi-lagi dengan sanksi yang belum mengikat, pelanggaran pemasangan APK kerap lolos dan membiarkan ruang publik menjadi riskan bagi publik itu sendiri.

Mengingat kerap lolosnya APK di titik-titik ruang publik yang rawan, fenomena ini pun menimbulkan pertanyaan terkait. Siapa sosok di balik pemasangan APK tersebut? Bagaimana sosok ini dapat lolos dari perizinan pemasangan APK di titik ruang publik yang rawan bagi publik itu sendiri?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mie Gacoan Kembali Viral, Kini Ditemukan Belatung Dalam Mienya

Mie Gacoan Kembali Viral, Kini Ditemukan Belatung Dalam Mienya

Bisnis | Senin, 15 Januari 2024 | 14:23 WIB

Viral Video Habib Bahar Dan Santri Angkat Pedang Bermata Dua, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Viral Video Habib Bahar Dan Santri Angkat Pedang Bermata Dua, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

News | Senin, 15 Januari 2024 | 13:19 WIB

Keren! Knalpot Brong Sitaan Polresta Pati Disulap Jadi Tugu Ikan Bandeng

Keren! Knalpot Brong Sitaan Polresta Pati Disulap Jadi Tugu Ikan Bandeng

Your Say | Senin, 15 Januari 2024 | 11:37 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×