Heboh Anak Kyai Menikah di Usia 18 Tahun Tuai Cibiran, Kalau Dalam Hukum Minimal Umurnya Berapa?

Bimo Aria Fundrika, Fajar Ramadhan

Kamis, 18 Januari 2024 | 15:10 WIB
Heboh Anak Kyai Menikah di Usia 18 Tahun Tuai Cibiran, Kalau Dalam Hukum Minimal Umurnya Berapa?
Pernikahan Gus Sunny dan Ning Chasna, Anak Gus Kaitsar di Ploso, Kediri, Jawa Timur (TikTok/@freeidea.id)

Suara.com - Baru-baru ini pernikahan anak KH. Muhammad Abdurrahman Kautsar, atau Gus Kautsar, Ning  Chasna dengan kekasihnya, Gus Sunny menjadi perbincangan. Pasalnya, ning Chasna disebut masih terlalu muda untuk menikah Gus Sunny.

Dalam unggahan akun @tanyakanrl, memperlihatkan usia keduanya yang berjarak 7 tahun. Namun, bukan masalah jarak usianya, warganet justru menyoroti usia Ning Chasna diketahui menikah di Gus Sunny di usianya yang masih 18 tahun.

“Gus Sunny (25) & Ning Naylufe (18) sudah jadi suami istri. Pernikahan anak kyai termewah sih ini,” keterangan dalam akun @tanyakanrl tersebut.

Melihat hal tersebut, warganet langsung memberikan berbagai komentar mengenai pernikahan Ning Chasna yang  masih terlalu muda. Bahkan, sebagian menanyakan terkait aturan yang berlaku.

“Bukannya 18 tahun belom boleh nikah ya?” tanya seorang warganet di kolom balasan.

“Terlalu dini bagi perempuan. Minimal 20 tahun lah, ideal dan sudah matang pemikirannya,” cuit warganet lainnya.

“Meskipun anak kyai, tapi gimana tuh prosesnya. kok bisa nikah under 19 tahun,” komentar warganet lainnya.

Terkait batasan usia menikah sendiri, dalam Islam ada sejumlah hadis yang menjelaskan masalah ini. Mengutip NU Online, Forum Muktamar Ke-32 NU di Makassar itu memutuskan bahwa menurut jumhur ulama tidak ada batasan usia pernikahan dalam Islam.

Artinya seseorang sudah boleh menikah. Para kiai di forum itu menyarankan sebaiknya pernikahan dilakukan setelah usia baligh (yang cukup umur dengan asumsi kemaslahatan).

baca juga

“Begitu pula dalam menikahkan gadis kecil ulama Syafi’iyah mensyaratkan terdapat kemaslahatan,” (Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], juz IX, halaman 174).

Sementara itu, dalam hukum di Indonesia sendiri juga memiliki aturan terkait usia untuk menikah. Mengutip Hukum Online, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 16/2019) mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Jika calon suami/istrinya di bawah 19 tahun, pada dasarnya tidak dibolehkan oleh undang-undang. Selain itu, bila calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun, ia harus mendapatkan izin kedua orang tua agar dapat melangsungkan pernikahan (Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan).

Namun, pada beberapa kondisi orang tua dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Kondisi ini merupakan keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019). 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil dan Biodata Gus Kautsar, Guru Gus Iqdam di Ponpes Ploso Kediri

Profil dan Biodata Gus Kautsar, Guru Gus Iqdam di Ponpes Ploso Kediri

News | Kamis, 31 Agustus 2023 | 14:40 WIB

Profil Gus Kautsar, Ulama Muda Berparas Tampan dan Kharismatik

Profil Gus Kautsar, Ulama Muda Berparas Tampan dan Kharismatik

News | Senin, 14 Agustus 2023 | 15:23 WIB

Dilecehkan, Direndahkan, Diintimidasi, Vonis 7 Tahun Penjara Bechi Tak Jawab Rasa Keadilan Korban

Dilecehkan, Direndahkan, Diintimidasi, Vonis 7 Tahun Penjara Bechi Tak Jawab Rasa Keadilan Korban

News | Kamis, 01 Desember 2022 | 16:53 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×