1. Mendorong solusi holistik terhadap pengurangan polusi udara melalui percepatan transisi EBT, penerapan teknologi pengendalian emisi yang lebih baik di PLTU, penyediaan transportasi publik, dan hunian yang terintegrasi dengan transportasi publik.
2. Membangun lebih banyak Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan meningkatkan pengawasan, serta penegakan hukum untuk mengurangi pencemaran air dari domestik, fasilitas kesehatan, industri, tambang, dan sumber lainnya.
3. Memperketat dan menerapkan baku mutu pencemaran air dan udara berdasarkan kondisi lingkungan hidup yang baik dan sehat serta teknologi pengendalian beban pencemar terbaik.
4.Menjadikan Indonesia sebagai salah satu contoh sukses ekonomi yang mengoptimalkan daur ulang di dunia.
5. Memastikan tersedianya infrastruktur persampahan yang memenuhi standar dari hulu hingga hilir, serta memperbanyak infrastruktur yang mendukung ekonomi sirkular.
6. Menyiapkan regulasi untuk produk rendah karbon dan menjadikan pemerintah sebagai konsumen utama produk rendah karbon dalam kegiatan pembangunan.
7. Menjadikan Indonesia sebagai zona larangan impor sampah B3 dan mendorong Indonesia menjadi wilayah bebas kantong plastik.
Hutan dan Keberagaman Hayati:
1. Menguatkan perbaikan tata kelola kehutanan dengan mempercepat pengelolaan hutan oleh masyarakat untuk pemulihan ekosistem dan kesejahteraan.
2. Merestorasi alam Indonesia untuk memulihkan ekosistem yang terdegradasi, khususnya ekosistem yang paling berpotensi menangkap dan menyimpan karbon serta mencegah dan mengurangi dampak bencana alam.
3. Membangun jaringan kawasan konservasi yang lebih luas di Indonesia, baik di darat maupun di laut, dengan mempertimbangkan secara sungguh-sungguh kepentingan masyarakat lokal.
4. Melindungi, merestorasi, mereboisasi, mengelola, dan mempromosikan ekosistem melalui peningkatan pendanaan dan komitmen terhadap hutan lindung, cagar alam, suaka margasatwa, dan zona proteksi flora dan fauna lainnya.
5. Meningkatkan perlindungan terhadap satwa langka dan terancam punah melalui penguatan regulasi perlindungan satwa langka dari eksploitasi dan perburuan liar.
6. Mendorong pemanfaatan lahan berbasis lingkungan melalui perbaikan regulasi lahan agar mengakomodasi unsur-unsur keberlanjutan dan keseimbangan.
7. Mengarusutamakan pertanian berkelanjutan yang berorientasi pada diversifikasi pangan dan diversifikasi pola tanam.
8. Menanamkan kesadaran atas pentingnya keanekaragaman hayati melalui edukasi lintas generasi dan lintas sektor dengan berorientasi keberlanjutan.
9. Melakukan pendekatan pemberdayaan masyarakat serta mendorong pemenuhan hak dan kewajiban komunitas lokal dalam manajemen perhutanan, selaras dengan prinsip social forestry dan untuk mencapai Forestry and Other Land Use (FOLU) net zero 2030.
10. Mendorong ketertelusuran rantai pasok (supply chain traceability) untuk produk pangan, pertanian dan juga produk lainnya, termasuk untuk mendapatkan sertifikasi fair trade.
Prabowo-Gibran
1. Mencegah dan menindak tegas pelaku pencemaran, perusakan, lingkungan dan pembakaran hutan.
2. Menindak tegas praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan mendorong upaya restorasi, rehabilitasi, dan pemulihan lingkungan terdegradasi untuk mengembalikan fungsi ekologis lahan produktif.
3. Memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pemilik perusahaan yang terlibat dalam pembakaran liar, kebakaran hutan, dan pembunuhan hewan langka yang dilindungi.
4. Mencegah deforestasi melalui pemanfaatan areal kurang produktif atau lahan terdegradasi dan meningkatkan peran serta multipihak dalam pengawasan potensi kebakaran dan penambahan hutan.
Ganjar-Mahfud
1. Harmoni Hutan untuk Keseimbangan
Moraturium deforestasi dan mempecepat reforestasi, reboisasi, restorasi, dan rehabilitasi, serta meningkatkan konservasi kawasan hutan sebagai sumber pangan lokal, obat-obatan herbal, air, oksigen, fungsi klimatologis, dan layanan alam bagi kehidupan masyarakat di sekitar hutan.
2. Penerapan ESG
Pengintegrasian penilaian risiko lingkungan, sosial dan tata kelola sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem ekonomi dan sistem keuangan.