Syarat pegawai BUMN: Lebih sulit ketimbang jadi cawapres?
Sedangkan seorang calon pegawai BUMN harus memiliki IPK minimal yang ia peroleh semasa kuliah. Bagi yang tak melanjutkan ke perguruan tinggi, maka mereka juga harus memiliki nilai ujian sekolah yang memadai.
Berikut syarat calon pegawai BUMN sesuai dengan yang tertera dalam laman resmi rekrutmen BUMN:
- Berkewarganegaraan Indonesia (dibuktikan dengan KTP WNI),
- Berusia maksimal:
- SMA/Sederajat: 25 tahun
- D-III: 27 tahun
- D-IV/S1: 30 tahun
- S2: 35 tahun
- IPK minimal:
- D-III/D-IV/S1: 3.00 pada skala IPK 4.00
- S2: 3.25 pada skala IPK 4.00
Selain ketiga syarat di atas, calon pegawai BUMN harus menyertakan beberapa dokumen seperti SKCK dari kepolisian, surat keterangan sehat, dan surat bebas narkoba.
Warganet mencak-mencak tak adil Gibran IPK 2.3 tapi bisa jadi cawapres
Berkaca dari perbandingan yang mencolok soal kedua persyaratan tersebut, warganet menuangkan kekesalan mereka.
Salah satu seorang pengguna X bahkan menyoroti fenomena Gibran melenggang sebagai cawapres sebagai bentuk nepotisme. Baginya, tak penting seberapa besar IPK asal memiliki orang dalam.
"Ini mah bukti dari nepotisme itu sendiri. IPK gaperlu besar yang penting ordal," cuit warganet.
Warganet lain menegaskan bahwa tak penting bila IPK rendah asalkan cawapres tersebut punya visi misi yang kuat.
"Sebenernya IPK berapapun ga jadi masalah kalo dia punya kepribadian bagus, visi misi jelas, pemahaman tentang apa yg disampaikan juga bagus, kerjaannya bener," cuit warganet.