Suara.com - Kabar baik bagi warga Jawa Tengah yang merantau di Jakarta dan sekitarnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali membuka program mudik gratis tahun 2026 bagi warga perantau.
Melalui fasilitas bus dan kereta api, program ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat pulang kampung sekaligus mengurangi beban biaya transportasi saat Lebaran.
Setiap tahun, ribuan pemudik memanfaatkan kesempatan ini untuk bisa berkumpul bersama keluarga di kampung halaman.
Karena kuota peserta terbatas, calon pemudik disarankan segera menyiapkan dokumen dan memahami alur pendaftaran sejak sekarang.
Berikut informasi lengkap seputar jadwal, syarat, cara daftar, hingga alternatif program mudik gratis lainnya di tahun 2026.
Jadwal Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026

Pendaftaran program mudik gratis dibuka secara bertahap berdasarkan moda transportasi yang dipilih. Semua proses dilakukan secara online, kecuali untuk kategori tertentu.
Berikut jadwal resminya:
- Pendaftaran bus: mulai 12 Februari 2026 pukul 09.00 WIB
- Pendaftaran kereta api: mulai 18 Februari 2026 pukul 09.00 WIB
Khusus lansia dan penyandang disabilitas yang memilih armada bus, pendaftaran juga bisa dilakukan secara langsung di Kantor Badan Penghubung Jawa Tengah, Jl. Dharmawangsa VIII No.26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sementara itu, jadwal keberangkatan pemudik adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Mudik Gratis Lebaran 2026 Alfamidi Kapan Dibuka? Simak Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya
- Bus: 16 Maret 2026 dari Museum Purna Bhakti Pertiwi, TMII Jakarta Timur
- Kereta api: 17 Maret 2026 dari Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat
Pemprov Jateng juga menyiapkan layanan arus balik yang dijadwalkan pada 27-28 Maret 2026.
Syarat Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026
Program ini diprioritaskan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kelompok yang diutamakan antara lain:
- Pekerja sektor informal atau masyarakat berpenghasilan di bawah UMR
- Pelajar atau mahasiswa tidak mampu (wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu/SKTM)
- Lansia berusia di atas 60 tahun
- Penyandang disabilitas
Selain itu, peserta harus memiliki KTP Jawa Tengah atau bukti keterangan lahir di wilayah Jawa Tengah.
Adapun dokumen yang wajib diunggah dalam format JPG atau PDF (maksimal 5 MB), meliputi:
- KTP atau KIA
- Kartu Keluarga (KK) untuk pendaftaran satu keluarga
- KTP/KIA untuk pendaftaran kelompok non-keluarga (maksimal 4 orang)
- Bukti pekerjaan, seperti foto lokasi kerja, ID pekerja, atau foto lapak berjualan
- Khusus pemudik kereta api, peserta juga diwajibkan melakukan rekam wajah (face recognition) di stasiun keberangkatan sebagai bagian dari prosedur keamanan.
Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026