"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka." (HR. Abu Dawud).
Tidak hanya karena adanya larangan langsung dari Rasulullah SAW, ikut menyemarakkan Valentine maupun hari keagamaan umat lainnya dikhawatirkan akan menggelincir kepada suatu kekufuran serta perbuatan yang dilarang agama Islam.
Selain itu, banyak ulama juga melarang perayaan hari Valentine oleh kaum muslimin lantaran di hari itu sendiri, marak terjadinya perbuatan maksiat, salah satunya yaitu zina serta pergaulan bebas terutama di kalangan remaja.
MUI Sumut sudah mengeluarkan fatwa merayakan hari Valentine adalah perbuatan yang haram. Terdapat empat poin tausyiah yang telah disampaikan olej MUI Sumut, yaitu
• Bahwa MUI Sumatera Utara menerbitkan Fatwa Nomor: 28/Kep/MUI-SU/VI/2001 tahun 2001 tentang Peringatan Hari Valentine Days yang memfatwakan jika memperingati Hari Vallentine Days hukumnya adalah haram.
Selain itu, MUI Provinsi Jawa Timur juga telah menerbitkan fatwa nomor:03 tahun 2017 yang memfatwakan:
1. Mengikuti dan berpartisipasi dalam kegiatan perayaan hari Valentine bagi orang Islam hukumnya haram,
2. Membantu derta memfasilitasi penyelenggaraan perayaan Valentine Day juga haram.
Itulah tadi penjelasan terkait hukum merayakan Valentine dalam Islam. Kesimpulannya adalah merayakan Valentine bagi umat Islam adalah haram karena menyerupai orang kafir.
Baca Juga: Tom Lembong Beragama Katolik Tapi Terang-terangan Mengagumi Islam, Apa Alasannya?
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari