Ini Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Apakah Dibolehkan atau Dilarang?

Rabu, 24 Januari 2024 | 17:25 WIB
Ini Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Apakah Dibolehkan atau Dilarang?
Hukum Merayakan Valentine dalam Islam (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari H. Muhibbuthabry & H. Zulfahmi Lubis dalam bukunya yang berjudul Masail Fiqhiyah Al-Haditsah menyebutkan jika Valentine adalah: 

1. ritual yang berasal dari agama Kristen untuk mengenang para orang sucinya 

2. Perayaan atau seremoni orang Romawi Kuno saat masih penyembah berhala untuk memperingati dewi mereka 

3. Perayaan bangsa Eropa di abad pertengahan untuk mencari jodoh. 

Ikut merayakan hari Valentin menjadi tasyabuh atau menyerupai orang-orang kafir. Rasulullah SAW juga sudah menerangkab bahwa apabila seorang muslim meniru kebiasaan dari orang-orang kafir, maka dia sudah termasuk golongan mereka. 

"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka." (HR. Abu Dawud). 

Tidak hanya karena adanya larangan langsung dari Rasulullah SAW, ikut menyemarakkan Valentine maupun hari keagamaan umat lainnya dikhawatirkan akan menggelincir kepada suatu kekufuran serta perbuatan yang dilarang agama Islam

Selain itu, banyak ulama juga melarang perayaan hari Valentine oleh kaum muslimin lantaran di hari itu sendiri, marak terjadinya perbuatan maksiat, salah satunya yaitu zina serta pergaulan bebas terutama di kalangan remaja. 

MUI Sumut sudah mengeluarkan fatwa merayakan hari Valentine adalah perbuatan yang haram. Terdapat empat poin tausyiah yang telah disampaikan olej MUI Sumut, yaitu 

Baca Juga: Tom Lembong Beragama Katolik Tapi Terang-terangan Mengagumi Islam, Apa Alasannya?

• Bahwa MUI Sumatera Utara menerbitkan Fatwa Nomor: 28/Kep/MUI-SU/VI/2001 tahun 2001 tentang Peringatan Hari Valentine Days yang memfatwakan jika memperingati Hari Vallentine Days hukumnya adalah haram. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI