Segini Gaji Menteri Keuangan, Sri Mulyani Siap Kehilangan Kalau Mundur dari Kabinet Jokowi?

Chyntia Sami Bhayangkara, Elvariza Opita

Sabtu, 27 Januari 2024 | 13:36 WIB
Segini Gaji Menteri Keuangan, Sri Mulyani Siap Kehilangan Kalau Mundur dari Kabinet Jokowi?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Suara.com - Isu mundurnya Sri Mulyani Indrawati dari jabatan Menteri Keuangan semakin menguat beberapa waktu belakangan. Bahkan sejumlah pihak sudah mulai menerka nasib perekonomian Indonesia apabila Sri Mulyani sampai benar-benar mengundurkan diri.

Lantas bila benar-benar jadi mengundurkan diri dari kabinet Presiden Joko Widodo, berapa besar nominal pendapatan yang harus dilepaskan Sri Mulyani? Berikut adalah ulasan tentang gaji Sri Mulyani sebagai bendahara negara.

Gaji Sri Mulyani

Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani
Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani


Perkara besaran gaji dan tunjangan jajaran menteri telah diatur dalam dua regulasi. Yang pertama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Sedangkan regulasi kedua yang mengaturnya adalah Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001. Keppres ini mengatur tunjangan yang berhak diterima pejabat negara tertentu, seperti Jaksa Agung, Panglima TNI, atau pejabat lain yang kedudukan dan pengangkatannya setara atau disetarakan dengan menteri.

Lewat peraturan tersebut, terungkap bahwa menteri berhak menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Selain itu menteri juga mendapatkan tunjangan jabatan senilai Rp13.608.000 per bulan.

enteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani dalam sesi pertama pertemuan para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 di Gandhinagar, India, Selasa (18/07/2023). (ANTARA/HO-Kementerian Keuangan)
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani dalam sesi pertama pertemuan para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 di Gandhinagar, India, Selasa (18/07/2023). (ANTARA/HO-Kementerian Keuangan)


Namun di luar itu, menteri juga berhak menerima tunjangan lain dan dana operasional. Dana operasional adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai kegiatannya sebagai menteri dan bukan kepentingan pribadi. Biasanya nominal dana operasional jauh melampaui nominal gaji dan tunjangan, tetapi tidak dimasukkan dalam komponen take home pay.

Selain itu, menteri juga berhak menerima beberapa fasilitas. Termasuk di antaranya adalah rumah dinas serta mobil dinas yang digunakan untuk menunjang aktivitasnya.

Menariknya, peraturan besaran gaji dan tunjangan ini sudah diteken sejak era pemerintahan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, tetapi tidak ada perubahan selama 20 tahun terakhir.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Para Menteri Jokowi Mau Mundur, Luhut: Silakan! Ditawarin Nggak Mundur-mundur

Para Menteri Jokowi Mau Mundur, Luhut: Silakan! Ditawarin Nggak Mundur-mundur

Bisnis | Jum'at, 26 Januari 2024 | 17:21 WIB

Nasib Ekonomi RI Jika Sri Mulyani Tinggalkan Jokowi

Nasib Ekonomi RI Jika Sri Mulyani Tinggalkan Jokowi

Bisnis | Jum'at, 26 Januari 2024 | 14:59 WIB

Sri Mulyani Siap Mundur, Menteri Ekonomi Jokowi yang Paling Punya Kredibilitas

Sri Mulyani Siap Mundur, Menteri Ekonomi Jokowi yang Paling Punya Kredibilitas

Bisnis | Jum'at, 26 Januari 2024 | 10:37 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×