"Nama tersebut sudah mendaftar di kepanitraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan di tanggal 30 Januari 2024 sore hari. Atas nama Ria Yunita melawan T. Rushariandi," ujar Taslimah kepada wartawan.
Gugatan Ria Ricis terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS. Dalam gugatannya, YouTuber 28 tahun itu menuntut tiga poin, yaitu gugat cerai, hak nafkah, dan hak asuh anak.
"Yang mengajukan gugatan adalah penggugat, yang dalam hal ini istrinya mengajukan tuntutan gugatan kumulasi, cerai gugat, hadhanah, dan nafkah anak," katanya.
Sidang cerai perdana Ria Ricis dan Teuku Ryan juga sudah ditentukan. Keduanya akan menghadapi majelis hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 19 Februari mendatang.