Dikutip dari kanal Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa berdosa bagi istri yang menolak ajakan suami untuk berhubungan suami istri.
Begitupun sebaliknya, suami yang menolak ajakan istri untuk berhubungan intim juga berdosa, meski tidak dapat dituntut ke mahkamah.
Menukil dari Ibnu Hazm, Buya Yahya menegaskan jika selama satu bulan tidak disentuh oleh suami, maka dapat menuntut ke mahkamah.
Sementara menukil pendapat lain dari Imam Ghozali, ketika ada suami yang selama empat bulan tidak memberi nafkah batin, maka istri berhak mengangkat ke mahkamah, barulah qadha berlaku.
Tapi jika sebelum empat bulan istri tidak disentuh oleh suami, dosanya akan jatuh pada sang suami. Sebab, menelantarkan nafkah bagi istri adalah sebuah keharaman.
Kemudian, ada pengecualian bagi suami yang tidak menafkahi batin kepada istrinya, seperti sakit, kesibukan, dan hal-hal mendesak lainnya.
Kendati demikian, Buya Yahya tetap menegaskan jika hubungan intim dalam rumah tangga adalah urusan yang penting dan wajib dilaksanakan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan