Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Ini Aturan Soal Hak Asuh Anak Menurut Hukum Islam

Vania Rossa, Dini Afrianti Efendi

Sabtu, 03 Februari 2024 | 15:36 WIB
Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Ini Aturan Soal Hak Asuh Anak Menurut Hukum Islam
Kisah Cinta Ria Ricis dan Teuku Ryan (instagram/@riaricis1795)

Suara.com - Dalam salah satu poin tuntutan cerai Ria Ricis kepada Teuku Ryan, disebutkan kalau YouTuber itu berharap mendapat hak asuh anak setelah keduanya tidak lagi jadi suami istri.

Tuntutan hak asuh anak semata wayangnya, yakni Cut Raifa Aramoana ini disebutkan dalam gugatan Ria Ricis yang terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS pada 30 Januari 2024 lalu.

"Yang mengajukan gugatan adalah penggugat, yang dalam hal ini istrinya, mengajukan tuntutan gugatan kumulasi, cerai gugat, hadhanah, dan nafkah anak," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah beberapa waktu lalu.

Persidangan perdana cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan juga sudah ditentukan, yakni pada 19 Februari 2024 mendatang, dengan agenda mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Syarat dapat hak asuh anak setelah cerai

Melansir situs resmi Pengadilan Agama Semarang, dalam tulisan Hakim PA Semarang, Drs. Asmu'i, M.H, dijelaskan bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam, sebagai fikih Indonesia pada pasal 156, disebutkan bahwa anak belum mumayyiz atau anak yang belum dapat membedakan sesuatu yang baik dan sesuatu yang buruk, berhak mendapatkan hadhanah (perawatan) dari ibunya.

"Jika ibunya meninggal, diberikan kepada wanita garis lurus ke atas dari ibu. Jika tidak ada juga yang mampu, baru diberikan kepada ayah atau mantan suami," terang Asmu'i.

Selanjutnya, jika ayah tidak ada atau tidak mampu, lalu diberikan kepada para perempuan dalam garis lurus ke atas dari ayah. Tapi jika kelompok ini tidak ada juga, maka diberikan kepada saudara perempuan dari anak yang bersangkutan.

Namun, jika tidak ada pengasuhan, maka diberikan kepada wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ibu. Jika kelompok ini pun tidak ada, selanjutnya diberikan kepada kerabat sedarah menurut garis samping dari ibu.

baca juga

Apa alasan perempuan diutamakan mendapat hak asuh anak?

Mengenai hal ini, kata Asmu'i, sebagaimana peristiwa yang terekam dalam sejarah, yaitu mengenai kasus yang dialami oleh salah seorang sahabat rasulullah SAW. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah tentang Umar bin al-Khattab yang menceraikan istrinya, Ummu Asim.

Setelah cerai, Umar bin al-Khattab ingin mengambil anaknya, Asim, dari asuhan ibunya. Lalu Ummu Asim menangis dan mengadu kepada Abu Bakar as-Siddiq.

Abu Bakar kemudian berkata: ”Belaian, pelukan, pangkuan, dan napas ibunya lebih baik dari belaian, pelukan, pangkuan, dan napas engkau, sampai anak itu remaja, di mana anak itu boleh memilih mau tinggal bersama engkau atau ibunya."

Penyebab cerai berdampak buruk pada anak

Perceraian bisa berdampak negatif pada anak, karena kehangatan hubungan orang tuanya yang membuat kebahagiaan anak selama ini, kini hanya tinggal kenangan.

"Lebih-lebih ketika ayah dan ibu mereka sudah menemukan pasangan barunya masing-masing. Anak-anak harus hidup dalam suasana baru bersama suami atau istri pasangan baru ibu atau bapak kandungnya," jelas Asmu'i.

Kata Asmu'i, karena anak hidup dengan orang tua sambung bukan perkara mudah, inilah sebabnya kerap diperlukan peran pengadilan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974 yang harus campur tangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sosok Yunifah Lismawati Ibu Ria Ricis, Ikut Disorot di Tengah Kabar Perceraian Teuku Ryan

Sosok Yunifah Lismawati Ibu Ria Ricis, Ikut Disorot di Tengah Kabar Perceraian Teuku Ryan

Lifestyle | Sabtu, 03 Februari 2024 | 15:30 WIB

Ramai Kabar Ria Ricis Tak Disentuh 18 Bulan, Pantas Saja Teuku Ryan Kaget Diperlihatkan Tespek

Ramai Kabar Ria Ricis Tak Disentuh 18 Bulan, Pantas Saja Teuku Ryan Kaget Diperlihatkan Tespek

Entertainment | Sabtu, 03 Februari 2024 | 15:05 WIB

Miris, Ini Fakta di Balik Konten Perayaan Ultah Pernikahan Ria Ricis yang Pertama

Miris, Ini Fakta di Balik Konten Perayaan Ultah Pernikahan Ria Ricis yang Pertama

Entertainment | Sabtu, 03 Februari 2024 | 14:31 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×