Sampai pada akhirnya, ayah dari Dante, Angger Dimas meminta pengusutan tuntas yang berujung pada penetapan YA sebagai tersangka kasus kematian putranya.
Yudha turut hadir pada saat Dante tewas tenggelam di kolam renang pada Sabtu (27/1/2024). Berdasarkan pada rekaman CCTV, diduga Yudha sengaja menenggelamkan Dante.
Rekaman tersebut juga menunjukkan bahwa Yudha sempat menengok sekitar seolah-olah ingin memeriksa apakah ada orang lain di lokasi kejadian.
Yudha juga terlihat mencegah Dante untuk naik ke permukaan air, sehingga anak Tamara Tyasmara tersebut tak bisa bernapas. Yudha pun akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya pada Jumat (9/2/2024) dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Jumat (9/2/2024).
Yudha saat ini terancam kurungan selama 20 penjara berdasarkan pada Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa