Masa Tenang Dimulai! Pahami Aturan dan Hindari 3 Hal Ini Agar Tak Kena Denda Rp 12 Juta!

Senin, 12 Februari 2024 | 10:20 WIB
Masa Tenang Dimulai! Pahami Aturan dan Hindari 3 Hal Ini Agar Tak Kena Denda Rp 12 Juta!
Masa Tenang Dimulai! Pahami Aturan dan Hindari 3 Hal Ini Agar Tak Kena Denda Rp 12 Juta! (Ig/@kpu_ri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Masa kampanye pemilu dilakukan pada 28 November 2023-10 Februari 2024 

Masa tenang dilakukan pada 11 Februari 2024-13 Februari 2024 

• Pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024 

• Penghitungan suara dilakukan pada 14 Februari 2024-15 Februari 2024 

• Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 15 Februari 2024-20 Maret 2024 

• Penetapan hasil pemilu dilakukan pada paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK 

Jadwal Putaran Kedua 

Akan tetapi, PKPU juga telah menetapkan tahapan serta jadwal Pilpres 2024 jika ada dua putaran dimana akan dimulai tiga hari usai rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama, yaitu pada tanggal 22 Maret 2024. Berikut ini jadwal lengkapnya: 

• Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dilakukan pada 22 Maret- 25 April 2024 

Baca Juga: Bawaslu Pantengi Akun Pribadi Peserta Pemilu Saat Masa Tenang, Yang Nakal Siap-siap Dijerat UU ITE

• Masa kampanye pemilu dilakukan pada 2-22 Juni 2024 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI