2. Larangan untuk Media Massa
Selama masa tenang pemilu, media massa cetak, media daring, media sosial, serta lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, maupun bentuk lainnya yang mengarah terhadap kepentingan kampanye yang akan menguntungkan atau merugikan para peserta pemilu.
3. Larangan untuk Lembaga Survei
Adapun aturan lainnya, selama masa tenang pemilu, lembaga survei dilarang untuk mengumumkan hasil survei dan jajak pendapat terkait peserta pemilu.
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 sebelumnya sudah disepakati dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Adapun tahapan serta jadwal Pemilu 2024 yaitu berikut ini:
Jadwal Putaran Pertama
• Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dilakukan pada 14 Juni 2022-14 Juni 2024
• Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dilakukan pada 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
• Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dilakukan pada 29 Juli 2022-13 Desember 2022
• Penetapan peserta pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022
• Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dilakukan pada 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
• Pencalonan anggota DPD dilakukan pada 6 Desember 2022-25 November 2023
• Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilakukan pada 24 April 2023-25 November 2023
• Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada 19 Oktober 2023-25 November 2023
• Masa kampanye pemilu dilakukan pada 28 November 2023-10 Februari 2024
• Masa tenang dilakukan pada 11 Februari 2024-13 Februari 2024
• Pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024
• Penghitungan suara dilakukan pada 14 Februari 2024-15 Februari 2024
• Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 15 Februari 2024-20 Maret 2024
• Penetapan hasil pemilu dilakukan pada paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK
Jadwal Putaran Kedua
Akan tetapi, PKPU juga telah menetapkan tahapan serta jadwal Pilpres 2024 jika ada dua putaran dimana akan dimulai tiga hari usai rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama, yaitu pada tanggal 22 Maret 2024. Berikut ini jadwal lengkapnya:
• Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dilakukan pada 22 Maret- 25 April 2024
• Masa kampanye pemilu dilakukan pada 2-22 Juni 2024
• Masa tenang dilakukan pada 23-25 Juni 2024
• Pemungutan suara dilakukan pada 26 Juni 2024
• Penghitungan suara dilakukan pada 26-27 Juni 2024
• Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 27 Juni- 20 Juli 2024
• Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD dilakukan pada 1 Oktober 2024
• Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada 20 Oktober 2024
Itulah ulasan terkait aturan, larangan hingga sanksi melanggar aturan masa tenang. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari