Quick Count Buat Pendukung 01 dan 03 Nyaris Patah Hati, Ketahui Ini Syarat Menang Satu Putaran Pilpres!

Bimo Aria Fundrika | Dini Afrianti Efendi | Suara.com

Rabu, 14 Februari 2024 | 18:34 WIB
Quick Count Buat Pendukung 01 dan 03 Nyaris Patah Hati, Ketahui Ini Syarat Menang Satu Putaran Pilpres!
Warga menunjukkan tinta di jari sebagai bukti sudah melakukan pencoblosan di TPS di Kota Makassar, Rabu 14 Februari 2024 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Suara.com - Sebagian pendukung capres cawapres nomor urut 01 dan 03 mulai kehilangan harapan, seiring dengan hasil hitung cepat atau quick count pemilu 2024 mengunggulkan paslon 02.

Patah hati bukan hanya karena kandidat pilihannya yang bakal kalah, tapi juga beberapa netizen yang mengharapkan 2 kali putaran harus kandas karena Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul dengan suara lebih dari 50 persen.

Pertanyaanya, memang apa sih syarat menang 1 putaran pemilu presiden dan wakil presiden?

Melansir situs resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dikutip suara.com,  Rabu (14/2/2024) menyebutkan aturan pemilu satu putaran tertuang dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 6A ayat 3 dengan rincian sebagai berikut:

Warga di Trimulyo, Sleman, DI Yogyakarta mengamati kertas suara yang ditempel di TPS [Suara.com/Hadi]
Warga di Trimulyo, Sleman, DI Yogyakarta mengamati kertas suara yang ditempel di TPS [Suara.com/Hadi]

1. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

2. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Tiga aturan ini jugalah yang jadi dasar Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari dalam film dokumenter Dirty Vote menyebutkan aturan menang pemilu 1 putaran, artinya pasangan capres dan cawapres tidak cukup hanya unggul suara di atas 50 persen.

Kata Feri, berdasarkan aturan UUD 1945 tersebut dan menyesuaikan keadaan Indonesia saat ini yang memiliki 38 provinsi, pasangan capres dan cawapres harus menang minimal di 20 provinsi.

"Setiap kemenangan di 20 provinsi itu harus disertai kemenangan lebih dari 20 persen suara minimum, di setiap provinsi," jelas Feri.

Sehingga dengan fakta ini, dosen Universitas Andalas itu juga mengatakan tidak mudah pasangan capres dan cawapres untuk menang dalam 1 putaran, terlebih saat ini ada 3 pasangan calon.

Namun Feri tidak menampik, jika dalam dokumentasi sejarah ada satu pasangan capres dan cawapres yang berhasil memenangkan pemilu 1 putaran, yaitu tepatnya pada 2009 silam yang membawa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai presiden Indonesia 2 periode.

"Kemenangan pemilu pasca reformasi, pemilihan presiden 2009 memperlihatkan kemenangan presiden SBY, warna biru menggambarkan kemenangan presiden di mana saja wilayahnya. Jadi tidak mudah presiden memenangkan 1 persen suara dalam satu kali putaran pemilu," pungkas Feri Amsari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Quick Count Sementara di Bogor: Prabowo Unggul, Anies Kedua, Ganjar Tertinggal

Quick Count Sementara di Bogor: Prabowo Unggul, Anies Kedua, Ganjar Tertinggal

Kotak Suara | Rabu, 14 Februari 2024 | 18:30 WIB

Ketum Projo soal Viral Dirty Vote: Kepanjangan, Siapa Juga yang Mau Nonton?

Ketum Projo soal Viral Dirty Vote: Kepanjangan, Siapa Juga yang Mau Nonton?

Kotak Suara | Rabu, 14 Februari 2024 | 18:29 WIB

Anies-Cak Imin Menang di TPS Ahmad Dhani

Anies-Cak Imin Menang di TPS Ahmad Dhani

Entertainment | Rabu, 14 Februari 2024 | 18:26 WIB

Terkini

7 Bedak untuk Kulit Kering Agar Terlihat Glowing, Bikin Fresh!

7 Bedak untuk Kulit Kering Agar Terlihat Glowing, Bikin Fresh!

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:05 WIB

Benarkah Denda Telat Lapor Pajak Dihapus? Ini Aturan Terbaru Menurut KEP 55 PJ 2026

Benarkah Denda Telat Lapor Pajak Dihapus? Ini Aturan Terbaru Menurut KEP 55 PJ 2026

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:53 WIB

7 Rekomendasi Parfum Mykonos Paling Tahan Lama, Wanginya Awet Seharian!

7 Rekomendasi Parfum Mykonos Paling Tahan Lama, Wanginya Awet Seharian!

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:26 WIB

Strategi Jualan Online dan Fotografi Produk Jadi Kunci UMKM Bersaing di Era Digital

Strategi Jualan Online dan Fotografi Produk Jadi Kunci UMKM Bersaing di Era Digital

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:22 WIB

Daftar Harga Gas LPG 3 Kg dan Bright Gas Terbaru per Maret 2026

Daftar Harga Gas LPG 3 Kg dan Bright Gas Terbaru per Maret 2026

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:15 WIB

Skincare Panthenol Bagusnya Digabung dengan Apa? Agar Kulit Makin Sehat Bukan Malah Iritasi

Skincare Panthenol Bagusnya Digabung dengan Apa? Agar Kulit Makin Sehat Bukan Malah Iritasi

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:05 WIB

Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya

Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:04 WIB

Cara Daftar Anggota Muhammadiyah 2026 secara Offline, Cek Syarat Lengkapnya di Sini

Cara Daftar Anggota Muhammadiyah 2026 secara Offline, Cek Syarat Lengkapnya di Sini

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:00 WIB

Ramai Imbauan Hemat LPG, Kenali 7 Penyebab Gas di Rumah Cepat Habis

Ramai Imbauan Hemat LPG, Kenali 7 Penyebab Gas di Rumah Cepat Habis

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:55 WIB

5 Rekomendasi Shampo Kutu Rambut, Basmi Tuntas Sampai Telurnya

5 Rekomendasi Shampo Kutu Rambut, Basmi Tuntas Sampai Telurnya

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:51 WIB