5. Kelas jabatan 13 naik dari Rp 8.562.000 menjadi 13 Rp10.936.000
6. Kelas jabatan 12 naik dari Rp7.271.000 menjadi Rp9.896.000
7. Kelas jabatan 11 naik dari Rp5.183.000 menjadi Rp8.757.600
8. Kelas jabatan 10 naik dari Rp4.551.000 menjadi Rp5.979.200
9. Kelas jabatan 9 naik dari Rp3.781.000 menjadi Rp5.079.200
10. Kelas jabatan 8 naik dari Rp3.319.000 menjadi Rp4.595.150
11. Kelas jabatan 7 naik dari Rp2.928.000 menjadi Rp3.915.950
12. Kelas jabatan 6 naik dari Rp2.702.000 menjadi Rp 3.510.400
13. Kelas jabatan 5 naik dari Rp2.493.000 menjadi Rp3.134.250
Baca Juga: AHY Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Ahmad Sahroni: Selamat Belajar
14. Kelas jabatan 4 naik dari Rp2.350.000 menjadi Rp2.985.000
15. Kelas jabatan 3 naik dari Rp2.216.000 menjadi Rp2.898.000
16. Kelas jabatan 2 naik dari Rp2.089.000 menjadi Rp2.708.250
17. Kelas jabatan 1 naik dari Rp1.968.000 menjadi Rp2.531.250
Di luar itu, para menteri juga berhak diberikan tunjangan lain serta dana operasional. Dana operasional dialokasikan untuk membiayai kegiatannya sebagai menteri, bukan dipakai kepentingan pribadi.
Nominal dana operasional sendiri biasanya melampaui gaji dan tunjangan, namun tidak dimasukkan dalam komponen take home pay. Selain itu, menteri juga menerima tunjangan rumah dinas serta mobil dinas.