Akhirnya Masuk Jajaran Pemerintah, Berapa Gaji AHY Jadi Menteri ATR/BPN?

Rabu, 21 Februari 2024 | 13:38 WIB
Akhirnya Masuk Jajaran Pemerintah, Berapa Gaji AHY Jadi Menteri ATR/BPN?
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY berfoto bersama Annisa Pohan dan putrinya Almira Tunggadewi Yudhoyono sebelum dilantik menjadi Menteri ATR/BPN di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024). (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Kelas jabatan 13 naik dari Rp 8.562.000 menjadi 13 Rp10.936.000

6. Kelas jabatan 12 naik dari Rp7.271.000 menjadi Rp9.896.000

7. Kelas jabatan 11 naik dari Rp5.183.000 menjadi Rp8.757.600

8. Kelas jabatan 10 naik dari Rp4.551.000 menjadi Rp5.979.200

9. Kelas jabatan 9 naik dari Rp3.781.000 menjadi Rp5.079.200

10. Kelas jabatan 8 naik dari Rp3.319.000 menjadi Rp4.595.150

11. Kelas jabatan 7 naik dari Rp2.928.000 menjadi Rp3.915.950

12. Kelas jabatan 6 naik dari Rp2.702.000 menjadi Rp 3.510.400

13. Kelas jabatan 5 naik dari Rp2.493.000 menjadi Rp3.134.250

Baca Juga: AHY Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Ahmad Sahroni: Selamat Belajar

14. Kelas jabatan 4 naik dari Rp2.350.000 menjadi Rp2.985.000

15. Kelas jabatan 3 naik dari Rp2.216.000 menjadi Rp2.898.000

16. Kelas jabatan 2 naik dari Rp2.089.000 menjadi Rp2.708.250

17. Kelas jabatan 1 naik dari Rp1.968.000 menjadi Rp2.531.250

Di luar itu, para menteri juga berhak diberikan tunjangan lain serta dana operasional. Dana operasional dialokasikan untuk membiayai kegiatannya sebagai menteri, bukan dipakai kepentingan pribadi.

Nominal dana operasional sendiri biasanya melampaui gaji dan tunjangan, namun tidak dimasukkan dalam komponen take home pay. Selain itu, menteri juga menerima tunjangan rumah dinas serta mobil dinas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI