Uang pensiun
Selain gaji pokok dan tunjangan, jenderal bintang empat TNI juga berhak menerima uang pensiun ketika purna tugas.
Uang pensiun anggota TNi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019. Nominalnya bervariasi, tergantung golongan dan pangkatnya.
Dan untuk pangkat Jenderal Bintang 4 berhak mendapatkan uang pesiun sebesar Rp2.467.900 - Rp4.448.100.
Kontributor : Damayanti Kahyangan