Intip Gaji Prabowo Sebagai Jenderal Kehormatan Bintang 4, Dapat Uang Pensiun?

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 28 Februari 2024 | 12:27 WIB
Intip Gaji Prabowo Sebagai Jenderal Kehormatan Bintang 4, Dapat Uang Pensiun?
Menhan Prabowo Subianto resmi menyandang pangkat Jenderal Kehormatan yang disematkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Uang pensiun

Selain gaji pokok dan tunjangan, jenderal bintang empat TNI juga berhak menerima uang pensiun ketika purna tugas.

Uang pensiun anggota TNi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019. Nominalnya bervariasi, tergantung golongan dan pangkatnya.

Dan untuk pangkat Jenderal Bintang 4 berhak mendapatkan uang pesiun sebesar Rp2.467.900 - Rp4.448.100.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI