Menteri Kesehatan Budi pun menjelaskan mengenai peraturan mengenai penerima vaksin yang kala itu baru saja datang ke Indonesia.
"Kalau profesinya sebagai apoteker, kalau dia melayani masyarakat maka masuk (golongan yang mendapat vaksin Covid-19 pertama)," ujar Menkes Budi kala itu.
"Tetapi, kalau dia pemilik apotek, maka tidak masuk kriteria penerima vaksin pertama. Artinya dia masuk golongan masyarakat umum," lanjutnya.
Sementara itu, pemilik Apotek Bumi di Green Garden, Elly Tjondro, menyatakan bahwa Helena Lim merupakan partner usaha apotek miliknya.
Hal tersebutlah yang menjadi alasan Helena Lim mendapatkan vaksn Covid-19, meski tak masuk dalam kelompok prioritas.