Mayor Teddy Dimutasi Jadi Wadanyonif, Segini Gaji yang Akan Diterima

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 14 Maret 2024 | 11:30 WIB
Mayor Teddy Dimutasi Jadi Wadanyonif, Segini Gaji yang Akan Diterima
Mayor Teddy Indra Wijaya, ajudan Prabowo Subianto. (Instagram/@tedskygallery)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Besaran angka tersebut belum termasuk tunjangan yang akan diterima Mayor Teddy

Adapun besaran tunjangan anggita TNI diatur dalam peraturan presiden republik Indonesia nomor 102 tahun 2018, yakni sebagai berikut:

  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500.
  • Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000.
  • Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000.
  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000.
  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000.
  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000.
  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000.
  • Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000.
  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000.
  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.
  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000.
  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000.
  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000.
  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000.
  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000.
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000.
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000.
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000.
  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.

Tak samai disitu, selain tunjangan kinerja, perwira TNI juga akan mendapatkan tunjangan lainnya, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia nomor 33 tahun 2007.

Adapun tunjangan yang dimaksud dalam peraturan tersebut dalah sebagai berikut:

  • Tunjangan istri atau suami diberikan sebesar 10% dari gaji pokok.
  • Tunjangan anak diberikan masing-masing sebesar 2% dari gaji pokok.
  • Tunjangan pangan atau beras.
  • Tunjangan jabatan.
  • Tunjangan pengabdian wilayah terpencil.
  • Tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
  • Uang lauk pauk.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI