Masih Ghibah Selama Ramadan, Hati-Hati Bikin Puasa Batal

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Senin, 18 Maret 2024 | 17:55 WIB
Masih Ghibah Selama Ramadan, Hati-Hati Bikin Puasa Batal
Ilustrasi gosip (freepik.com/katemangostar)

Suara.com - Puasa selama Bulan Ramadan tidak sekadar ibadah untuk menahan hawa nafsu, lapar, dan haus. Melainkan perilaku-perilaku yang tidak terpuji seperti berbohong, mengumpat, dan bergosip juga harus dihindari. 

Di era digital, bergosip atau gibah tidak hanya dilakukan melalui obrolan langsung, tetapi juga telah merambah ke media sosial. Seiring dengan bermunculannya akun-akun gosip di berbagai media sosial menjadikan topik perbincangan seputar orang lain seolah menjadi tren. 

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, Rasulullah saw bersabda:

“Barangsiapa tidak meninggalkan ucapan dan perilaku kotor, maka tidak ada kepentingan bagi Allah atas amalnya meninggalkan makanan atau minuman.” (HR Al-Bukhari). 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ghibah diartikan sebagai kegiatan membicarakan keburukan orang lain. Di Al Quran juga dituliskan kalau ghibah diibaratkan dengan memakan bangkai saudarannya sendiri.

Ilustrasi gosip (pexels.com/Keira Burton)
Ilustrasi gosip (pexels.com/Keira Burton)

Tidak hanya saat puasa Ramadan, aktivitas ghibah dilarang keras dalam Islam. Dalam Alquran surah Al-Hujurat ayat 12, Allah SWT berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik ... " (QS. Al-Hujurat [49]: 12).

Atas dasar tersebut, ulama mengatakan bahwa hukum bergosip, mengumpat, atau membikin berita bohong (hoax), dan bullying di media sosial dalam kondisi puasa, hukum puasanya tetap sah, meskipun tidak memperoleh pahala ibadah puasa.

Dikutip dari situs NU Online, hal itu tertuang dalam hadist riwayat An-Nasai:

baca juga

"Banyak sekali orang yang tidak mendapat apapun dari puasanya kecuali lapar. Dan banyak sekali orang shalat malam tidak mendapatkan apapun dari shalatnya kecuali bangun malam".

Ketetapan ini selaras dengan apa yang disampaikan oleh Imam An-Nawawi (wafat 676 H), dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab: 

"Apabila seseorang melakukan ghibah saat puasa, maka ia berdosa dan tidak batal puasanya menurut pandangan kita (mazhab Syafi’i), hal ini juga selaras dengan yang dikemukakan oleh mazhab Maliki, Hanafi dan Hanbali. Kecuali menurut pandangan Imam Al-Auza’i, menurutnya puasa batal disebabkan perbuatan ghibah dan wajib untuk diqadha".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendidikan Oki Setiana Dewi, Adabnya Makan di Depan Orang Puasa Jadi Gunjingan

Pendidikan Oki Setiana Dewi, Adabnya Makan di Depan Orang Puasa Jadi Gunjingan

Lifestyle | Senin, 18 Maret 2024 | 16:16 WIB

3 Peristiwa Besar di Bulan Ramadan Saat Nabi Muhammad Masih Hidup

3 Peristiwa Besar di Bulan Ramadan Saat Nabi Muhammad Masih Hidup

Religi | Senin, 18 Maret 2024 | 16:14 WIB

Rahasia Brand Lokal Raup Untung Penuh Berkah di Bulan Ramadan

Rahasia Brand Lokal Raup Untung Penuh Berkah di Bulan Ramadan

Lifestyle | Senin, 18 Maret 2024 | 16:14 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×