Menang Pemilu 2024, Berapa Gaji Prabowo - Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden?

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:52 WIB
Menang Pemilu 2024, Berapa Gaji Prabowo - Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden?
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. (Instagram/@prabowo)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan kalau pasangan calon nomor urut2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming memenangkan kontestasi politik 2024. Paslon Prabowo-Gibran dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara sah.

Keputusan tersebut sudah tertuang berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024. Hal itu jika tidak ada hambatan atau perubahan keduanya akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI baru pada Oktober mendatang.

Lantas berapa kira-kira besaran gaji yang akan didapatkan Prabowo Gibran jika menduduki kursi presiden dan wakil presiden?

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. (Instagram/@prabowo)
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. (Instagram/@prabowo)

Besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden hingga saat ini masih diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pada Pasal 2 Ayat 1 UU itu disebutkan, gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Lalu, pada Pasal 2 Ayat 2 tertulis gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Diketahui, nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA sejumlah Rp5.040.000 per bulan. Hal itu terdapat dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000.

Berarti besaran gaji pokok presiden sebesar Rp 30.240.000/bulan di mana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000). Sedangkan besaran gaji pokok untuk wakil presiden ialah 4 x Rp 5.040.000 yaitu sebesar Rp 20.160.000/bulan.

Selain itu, mereka juga masih mendapat tunjangan jabatan seperti yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001. Pada Pasal 1 ayat 2 menyebutkan

Jadi total gaji Prabowo Subianto ketika nanti menjabat jadi presiden sebesar Rp62.740.000 per bulan. Sementara Gibran Rakabuming mendapat gaji sebanyak Rp44.160.000 per bulan.

Baca Juga: Prabowo Buat IHSG Sesi 1 Pesta Pora Hari Ini, Saham Bank Jadi Buruan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI